DPRD NTT dukung retribusi untuk TKA
Jumat, 11 Mei 2018 15:42 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT Alexander Ena
Kupang (AntaraNews NTT) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung pengaturan retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah provinsi setempat.
"Pengaturan retribusi izin mempekerjakan TKA ini bertujuan baik guna meningkatkan pendapatan asli daerah bagi pengembangan ekonomi masyarakat di daerah ini," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT Alexander Ena di Kupang, Jumat (11/5).
Pemerintah Provinsi NTT telah membuat Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA dan sudah diterima semua fraksi DPRD provinsi untuk dibahas lebih lanjut. "Kami mendukung agar segera dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah," ujarnya.
Fraksi NasDem memandang bahwa pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing harus terbatas sesuai kebutuhan daerah. "Ini untuk mengantisipasi dampak lahirnya peraturan daerah ini yang bisa menciptakan pengangguran tenaga kerja lokal dan kecemburuan sosial," katanya.
Ia menambahkan, retribusi tenaga kerja asing untuk meningkatkan pendapatan daerah juga perlu dihitung secara cermat dengan memeperhatikan aspek kelayakan dan kewajaran.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT Winston Rondo juga meminta pemerintah daerah agar tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal yang saat ini masih sulit mendapatkan kesempatan kerja.
Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD terlibat judi
Ia menjelaskan, dari pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat menunjukkan tingkat pengangguran terbuka di NTT pada Februari 2018 mencapai 2,98 persen atau sebanyak 76,3 ribu orang.
Sementara angkatan kerja pada Februari 2018 mencapai 2,56 juta orang. "Artinya banyak tenaga kerja di daerah yang harus diprioritaskan selain mengatur tenaga kerja asing yang masuk," katanya.
Ia mengaku, pihaknya memahami keinginan pemerintah setempat untuk menggenjot pendapatan daerah melalui retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, namun perlu diikuti program strategis untuk peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.
Ketua Frkasi Gerindera DPRD NTT Herman H Banoet yang juga menerima Ranperda itu untuk dibahas lebih lanjut mengemukakan sejumlah catatan penting kepada pemerintah setempat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mendata dengan jelas dan lengkap TKA di NTT sehingga tidak memberikan dampak negatif di kemudian hari terutama terkait keamanan negara. "NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia sehingga pengawasan TKA perlu benar-benar diwaspadai," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus mengetahui secara jelas keberadaan TKA di daerah setempat terkait asal negara mereka, sektor pekerjaan dan sudah berapa lama bekerja di NTT.
"Pengaturan retribusi izin mempekerjakan TKA ini bertujuan baik guna meningkatkan pendapatan asli daerah bagi pengembangan ekonomi masyarakat di daerah ini," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT Alexander Ena di Kupang, Jumat (11/5).
Pemerintah Provinsi NTT telah membuat Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA dan sudah diterima semua fraksi DPRD provinsi untuk dibahas lebih lanjut. "Kami mendukung agar segera dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah," ujarnya.
Fraksi NasDem memandang bahwa pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing harus terbatas sesuai kebutuhan daerah. "Ini untuk mengantisipasi dampak lahirnya peraturan daerah ini yang bisa menciptakan pengangguran tenaga kerja lokal dan kecemburuan sosial," katanya.
Ia menambahkan, retribusi tenaga kerja asing untuk meningkatkan pendapatan daerah juga perlu dihitung secara cermat dengan memeperhatikan aspek kelayakan dan kewajaran.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTT Winston Rondo juga meminta pemerintah daerah agar tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal yang saat ini masih sulit mendapatkan kesempatan kerja.
Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD terlibat judi
Ia menjelaskan, dari pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat menunjukkan tingkat pengangguran terbuka di NTT pada Februari 2018 mencapai 2,98 persen atau sebanyak 76,3 ribu orang.
Sementara angkatan kerja pada Februari 2018 mencapai 2,56 juta orang. "Artinya banyak tenaga kerja di daerah yang harus diprioritaskan selain mengatur tenaga kerja asing yang masuk," katanya.
Ia mengaku, pihaknya memahami keinginan pemerintah setempat untuk menggenjot pendapatan daerah melalui retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, namun perlu diikuti program strategis untuk peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.
Ketua Frkasi Gerindera DPRD NTT Herman H Banoet yang juga menerima Ranperda itu untuk dibahas lebih lanjut mengemukakan sejumlah catatan penting kepada pemerintah setempat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mendata dengan jelas dan lengkap TKA di NTT sehingga tidak memberikan dampak negatif di kemudian hari terutama terkait keamanan negara. "NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia sehingga pengawasan TKA perlu benar-benar diwaspadai," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus mengetahui secara jelas keberadaan TKA di daerah setempat terkait asal negara mereka, sektor pekerjaan dan sudah berapa lama bekerja di NTT.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rusdi Masse ditetapkan jadi Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Sahroni
04 September 2025 11:25 WIB
KPK menanggapi penilaian Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur sesuai aturan
09 August 2025 8:48 WIB
KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis usai mengikuti Rakernas NasDem
08 August 2025 14:07 WIB
Prabowo telah minta NasDem kirim nama kader untuk di kabinet, menurut Dasco
14 October 2024 23:00 WIB, 2024
NasDem pastikan tetap gabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran
14 October 2024 14:19 WIB, 2024
Istana bilang pernyataan Jokowi ditinggalkan ramai-ramai adalah candaan segar
27 August 2024 16:16 WIB, 2024