
Polsek Maulafa limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan

Kupang, NTT (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Maulafa Polres Kupang Kota Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa Ipda Afret Bire di Kupang, NTT, Kamis, mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga tersangka resmi berada dalam wewenang Kejari Kota Kupang untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban E menumpang bemo (angkot) yang dikendarai tersangka A, yang mana sebelumnya tersangka A dan korban E sudah saling mengenal. Saat itu korban E diajak tersangka A ke kosnya yang berada di Jalan Oelon 3 Kelurahan Sikumana, dan kemudian saat berada di dalam kamar kos tersebut, korban E dicabuli oleh tersangka A.
Mengetahui kejadian yang dialami putrinya, ayah korban berinisial MBF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/X/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 15 Oktober 2025.
Ipda Afret mengatakan bahwa seluruh proses penyidikan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang kuat.
“Kami pastikan berkas perkara sudah lengkap, termasuk hasil visum, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Kini kewenangan ada di tangan kejaksaan untuk melanjutkan ke persidangan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka A dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana telah diubah dalam Perubahan Undang-undang dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana bagi tersangka yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah dan diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Maulafa AKP Fery menyampaikan pelimpahan tahap II tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban, khususnya anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi korban,” ujar AKP Fery.
Ia menghimbau para orang tua untuk mengawasi aktivitas dan pergaulan putra-putrinya, serta pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan selama jam belajar agar anak didiknya terhindar dari kejahatan seksual maupun perbuatan pidana lainnya. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang menyangkut perlindungan anak.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
