Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah dan bangunan bekas Kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang Tahun 2009.
"Hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (5/11).
Ia mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang itu sudah pada tahap penyidikan.
Dia mengatakan kasus pengalihan aset pemerintah itu terjadi pada 2009 setelah adanya persetujuan DPRD Kabupaten Kupang.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT membutuhkan sejumlah barang bukti terkait adanya persetujuan DPRD Kabupaten Kupang terhadap proses pengalihan aset pemerintah itu," tegas Abdul Hakim.
Ia memastikan banyak pihak yang bakal dipanggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Banyak yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kupang karena pengalihan aset pemerintah itu dilakukan setelah ada persetujuan DPRD setempat," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengaku belum mengetahui dokumen apa saja yang sudah dikantongi penyidik dari hasil penggeledahan itu, karena proses penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Kupang di Oelemasi, Ibu Kota Kabupaten Kupang sekitar 38 km arah timur Kota Kupang itu masih berlangsung.
Baca juga: Kejari TTU sita Rp113 juta hasil korupsi dana desa
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT belum tetapkan tersangka kasus penjualan aset tanah
"Hari ini tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (5/11).
Ia mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang itu sudah pada tahap penyidikan.
Dia mengatakan kasus pengalihan aset pemerintah itu terjadi pada 2009 setelah adanya persetujuan DPRD Kabupaten Kupang.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT membutuhkan sejumlah barang bukti terkait adanya persetujuan DPRD Kabupaten Kupang terhadap proses pengalihan aset pemerintah itu," tegas Abdul Hakim.
Ia memastikan banyak pihak yang bakal dipanggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Banyak yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kupang karena pengalihan aset pemerintah itu dilakukan setelah ada persetujuan DPRD setempat," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengaku belum mengetahui dokumen apa saja yang sudah dikantongi penyidik dari hasil penggeledahan itu, karena proses penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Kupang di Oelemasi, Ibu Kota Kabupaten Kupang sekitar 38 km arah timur Kota Kupang itu masih berlangsung.
Baca juga: Kejari TTU sita Rp113 juta hasil korupsi dana desa
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT belum tetapkan tersangka kasus penjualan aset tanah