Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana D Jone mengajak remaja mulai dari SMA hingga mahasiswa di Kota Kupang untuk mempromosikan Kekayaan Intelektual (KI) NTT dengan berbagai cara.
"Adik-adik SMA dan mahasiswa mulai sekarang bisa mempromosikan KI yang dimilik bisa dengan cara apa saja, mulai dari menggunakan Tiktok, atau melalui media sosial dan lain-lain." katanya di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya saat mengikuti kegiatan Workshop promosi dan diseminasi kekeyaan intelektual yang digelar di salah satu hotel di Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dikenakan oleh masyarakat seperti sepatu, jam tangan gelang tentu saja semuanya adalah KI yang harus perlu dipromosikan.
Marci menyebutkan banyak sekali KI yang dimiliki oleh NTT seperti potensi pariwisata, kemudian tenun ikat, lalu tarian serta kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki.
Baca juga: Bupati Ende apresiasi semangat Kakanwil Kemenkumham NTT
Baca juga: Kemenkumham NTT apresiasi keseriusan Pemkab Ngada soal raperda perlindungan KI
Karena itu ujar dia semua potensi yang ada itu harus terus dipromosikan. Anak-anak muda atau kaum remaja menurut dia adalah kaum milenial yang kedepannya mewarisi KI yang dimiliki oleh NTT
Dalam sambutannya Marci mengatakan bahwa di era persaingan dan pasar global saat ini, peran kekayaan intelektual menjadi kebutuhan primier dan urgen, sehingga semua lapisan masyarakat mulai dari kaum pelajar, mahasiswa hingga pengiat ekonomi perlu mengetahui pelindungan KI.
Selama tahun 2021 ini ujar dia sudah banyak permohonan merek dari sejumlah pihak terkait KI tersebut.
"Ada sekitar 156 permohonan merek, 16 permohonan hak paten, serta 340 permohonan hak cipta. Data-data itu merupakan KI yang ada di NTT," ujar dia.
Dan tambah dia dari jumlah itu jumlah permohonan terbanyak berasal dari perguruan tinggi.
"Untuk itu kanwil Kemenkumham NTT membangun kerja sama dengn enam perguruan tinggi di NTT melalui perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak 2019," ujar dia.
Ia juga mengapresi pihak UMKM karena dri 156 permohonan merek itu juga didominasi oleh pengiat UMKM.
"Ini artinya UMKM cukup potensial dan melahirkan suatu karya intelektual," tambah dia.
"Adik-adik SMA dan mahasiswa mulai sekarang bisa mempromosikan KI yang dimilik bisa dengan cara apa saja, mulai dari menggunakan Tiktok, atau melalui media sosial dan lain-lain." katanya di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya saat mengikuti kegiatan Workshop promosi dan diseminasi kekeyaan intelektual yang digelar di salah satu hotel di Kota Kupang.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dikenakan oleh masyarakat seperti sepatu, jam tangan gelang tentu saja semuanya adalah KI yang harus perlu dipromosikan.
Marci menyebutkan banyak sekali KI yang dimiliki oleh NTT seperti potensi pariwisata, kemudian tenun ikat, lalu tarian serta kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki.
Baca juga: Bupati Ende apresiasi semangat Kakanwil Kemenkumham NTT
Baca juga: Kemenkumham NTT apresiasi keseriusan Pemkab Ngada soal raperda perlindungan KI
Karena itu ujar dia semua potensi yang ada itu harus terus dipromosikan. Anak-anak muda atau kaum remaja menurut dia adalah kaum milenial yang kedepannya mewarisi KI yang dimiliki oleh NTT
Dalam sambutannya Marci mengatakan bahwa di era persaingan dan pasar global saat ini, peran kekayaan intelektual menjadi kebutuhan primier dan urgen, sehingga semua lapisan masyarakat mulai dari kaum pelajar, mahasiswa hingga pengiat ekonomi perlu mengetahui pelindungan KI.
Selama tahun 2021 ini ujar dia sudah banyak permohonan merek dari sejumlah pihak terkait KI tersebut.
"Ada sekitar 156 permohonan merek, 16 permohonan hak paten, serta 340 permohonan hak cipta. Data-data itu merupakan KI yang ada di NTT," ujar dia.
Dan tambah dia dari jumlah itu jumlah permohonan terbanyak berasal dari perguruan tinggi.
"Untuk itu kanwil Kemenkumham NTT membangun kerja sama dengn enam perguruan tinggi di NTT melalui perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak 2019," ujar dia.
Ia juga mengapresi pihak UMKM karena dri 156 permohonan merek itu juga didominasi oleh pengiat UMKM.
"Ini artinya UMKM cukup potensial dan melahirkan suatu karya intelektual," tambah dia.