China bilang penggeledahan media Hong Kong sesuai hukum
Jumat, 31 Desember 2021 10:32 WIB
Penjabat pemimpin redaksi Stand News Patrick Lam, salah satu dari enam orang yang ditangkap atas dugaan "konspirasi menerbitkan publikasi yang menghasut" menurut Kepolisian Hong Kong, dikawal oleh polisi usai penggeledahan kantornya di Hong Kong, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Reuters/Tyrone Siu/as)
Shanghai (ANTARA) - Penggeledahan polisi Hong Kong terhadap kantor Stand News pekan ini "sepenuhnya sesuai hukum dan tanpa cela", kata juru bicara kedutaan besar China di Inggris, menepis tudingan asing terhadap tindakan tersebut.
Juru bicara itu menanggapi komentar Amanda Milling, menteri luar negeri Inggris untuk urusan Asia, yang mencuit di Twitter bahwa aksi tersebut "kian menggerus kebebasan berbicara di Hong Kong".
"Hak dan kepentingan warga Hong Kong, termasuk kebebasan berbicara dan kebebasan pers, dilindungi undang-undang," kata kedutaan, Kamis, (30/12) malam.
"Pihak China sekali lagi mendesak Inggris untuk memperbaiki kesalahannya dan berhenti mencampuri dalam bentuk apapun urusan Hong Kong, yang menjadi urusan internal China," kata juru bicara itu.
Dua mantan editor senior Stand News dituduh melakukan konspirasi menerbitkan materi yang menghasut dan pengadilan menolak uang jaminan mereka pada Kamis.
Sehari sebelumnya, sekitar 200 anggota polisi menggeledah kantor Stand News yang berujung pada pemberedelan media pro demokrasi itu.
Polisi juga menyita aset dan menangkap tujuh orang, termasuk mantan pemimpin redaksi dan mantan anggota dewan redaksi Stand News.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menuduh China dan Hong Kong membungkam media independen. Dia menyerukan otoritas Hong Kong agar segera membebaskan staf Stand News yang ditangkap.
Baca juga: China terbitkan regulasi pengendalian ekspor jelang pemberlakuan RCEP
Namun koran resmi Partai Komunis China, People's Daily, mengatakan dalam editorialnya pada Jumat bahwa "kebebasan pers" digunakan sebagai alasan untuk menebar "kekacauan anti China" di Hong Kong. Mereka menuduh politisi asing "secara gegabah mendiskreditkan" polisi Hong Kong.
"Di balik jubah organisasi media, Stand News pada dasarnya adalah organisasi politik," kata koran itu.
Baca juga: Babak baru hubungan Beijing-Taliban
"Kebebasan itu memiliki dasar, dan pelanggaran terhadap undang-undang harus dihukum." Sumber: Antara/Reuters
Juru bicara itu menanggapi komentar Amanda Milling, menteri luar negeri Inggris untuk urusan Asia, yang mencuit di Twitter bahwa aksi tersebut "kian menggerus kebebasan berbicara di Hong Kong".
"Hak dan kepentingan warga Hong Kong, termasuk kebebasan berbicara dan kebebasan pers, dilindungi undang-undang," kata kedutaan, Kamis, (30/12) malam.
"Pihak China sekali lagi mendesak Inggris untuk memperbaiki kesalahannya dan berhenti mencampuri dalam bentuk apapun urusan Hong Kong, yang menjadi urusan internal China," kata juru bicara itu.
Dua mantan editor senior Stand News dituduh melakukan konspirasi menerbitkan materi yang menghasut dan pengadilan menolak uang jaminan mereka pada Kamis.
Sehari sebelumnya, sekitar 200 anggota polisi menggeledah kantor Stand News yang berujung pada pemberedelan media pro demokrasi itu.
Polisi juga menyita aset dan menangkap tujuh orang, termasuk mantan pemimpin redaksi dan mantan anggota dewan redaksi Stand News.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menuduh China dan Hong Kong membungkam media independen. Dia menyerukan otoritas Hong Kong agar segera membebaskan staf Stand News yang ditangkap.
Baca juga: China terbitkan regulasi pengendalian ekspor jelang pemberlakuan RCEP
Namun koran resmi Partai Komunis China, People's Daily, mengatakan dalam editorialnya pada Jumat bahwa "kebebasan pers" digunakan sebagai alasan untuk menebar "kekacauan anti China" di Hong Kong. Mereka menuduh politisi asing "secara gegabah mendiskreditkan" polisi Hong Kong.
"Di balik jubah organisasi media, Stand News pada dasarnya adalah organisasi politik," kata koran itu.
Baca juga: Babak baru hubungan Beijing-Taliban
"Kebebasan itu memiliki dasar, dan pelanggaran terhadap undang-undang harus dihukum." Sumber: Antara/Reuters
Pewarta : Anton Santoso
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim juara dunia barongsai Kong Ha Hong akan tampil di acara perayaan Imlek nasional
04 February 2026 6:34 WIB
Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong
05 December 2025 17:11 WIB
Pemprov NTT promosikan wisata di "Hong Kong Flower Show" 15-24 Maret
23 February 2024 3:00 WIB, 2024
Bulu Tangkis - Putri Kusuma bawa Indonesia raih poin pertama dari Hong Kong
15 February 2024 10:33 WIB, 2024
Kapal kargo Hong Kong tenggelam di Laut China Timur, 2 tewas dan 9 hilang
26 January 2023 15:49 WIB, 2023
Terpopuler - Internasional
Lihat Juga
Hubungan AS-Inggris memanas, Trump soroti sikap Starmer tak izinkan pakai pangkalan
04 March 2026 15:20 WIB
Dubes RI untuk UEA mengunjungi sejumlah WNI yang masih tertahan di Abu Dhabi
04 March 2026 10:29 WIB