Kupang  (AntaraNews NTT) - Kepolisian Perairan Polda NTT menyerahkan tujuh warga negara asing berkewarganegaraan China kepada pihak Imigrasi Kupang, pascaditemukan kapalnya terdampar di perairan Kabupaten Kupang pada 14 Juni lalu.

"Ketujuhnya sudah kami serahkan kepada pihak imigrasi Kupang karena hak ini berkaitan dengan warga negara asing," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda NTT AKBP Wahyudi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (23/6).

Sebelumnya pada 14 Juni lalu Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang terdampar di wilayah perairan selatan Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Ketujuh warga negara China itu masing-masing Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Minyang. 
Keberadaan mereka di Pantai Salupu Di Kabupaten Kupang itu diketahui saat Polair Polda NTT melaksanakan patroli rutin.

Baca juga: Tujuh WNA China terdampar di Kupang

Wahyudi menyatakan bahwa, kelanjutan proses dari ketujuh WNA itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak imigrasi Kupang. Oleh karena itu masalah deportasi akan diserahkan kepada instansi tersebut. "Saat ini prosesnya tetap berjalan, karena memang ada tiga ABK yang membawa tujuh WNA itu sudah melarikan diri," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan bahwa kemungkinan tiga ABK itu terlibat kasus penyelundupan orang. Karena itu kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Satgas People Smuggling Polda NTT untuk diselidiki.

"Polair dan Satgas People Smuggling saat ini tengah terus mencari tahu ketiga orang itu. Kamipun menduga ketiga orang ABK itu berasal dari Makassar," katanya. Hal ini karena pertama kali menyewa kapal untuk berlayar, dimulai dari Makassar.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024