Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur segera mendistribusikan dana bantuan bagi korban badai Siklon Tropis Seroja senilai Rp229.090.000.000.

"Dana bantuan dari BNPB bagi korban bencana alam badai Seroja sudah diterima Pemerintah Kabupaten Kupang pada 31 Desember 2021 lalu. Dana tersebut segera didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan," kata Bupati Kupang Korinus Masneno di Oelamasi, Kamis, (13/1).

Ia mengatakan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada 5 April 2021 itu salah satu tugas negara dan pemerintah untuk melindungi sekaligus mengupayakan penanganan yang optimal bagi seluruh warga yang tertimpa bencana alam.

Ia mengatakan bantuan stimulan ini diberikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bagi 11.036 KK yang terdampak Siklon Seroja di daerah itu.

Dia menjelaskan tujuan penyaluran bantuan untuk memperbaiki kembali rumah korban bencana alam yang disesuaikan dengan kriteria kerusakan.

Dia mengatakan Kabupaten Kupang daerah yang mengalami dampak terberat dari badai Siklon Tropis Seroja yang menghancurkan 11.036 rumah warga itu.

"Bantuan dana yang diberikan sesuai hasil verifikasi dan validasi APIP BNPB berdasarkan usulan yang telah kita sampaikan ke BNPB waktu lalu sesuai data dan alamat yang jelas," katanya didampingi Dandim 1604/Kupang Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Titus Samuel Tinenti, serta Kordinator Forum Kebencanaan Kabupaten Kupang Elfrid.

Berdasarkan kriteria BNPB, dana Rp229.090.000.000 itu untuk tiga kriteria kerusakan, yaitu rumah rusak berat 2.057 unit dengan besaran Rp50.000.000/unit sehingga total dana Rp102.850.000.000, rumah rusak sedang 2.430 unit dengan bantuan Rp25.000.000/unit sehingga total Rp60.750.000.000, dan rumah rusak ringan 6.549 unit dengan bantuan Rp.10.000.000/unit sehingga total Rp65.490.000.000.

Baca juga: BPBD: Dana bantuan korban Seroja telah disalurkan ke 16 pemda

Bupati Korinus Masneno mengatakan bantuan stimulan disalurkan berpedoman juknis pemerintah daerah, dengan merujuk keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan.

Baca juga: BNBP salurkan bantuan bencana seroja Rp849,3 miliar ke NTT

"Proses pendistribusian harus melalui juknis sehingga tidak bermasalah secara hukum," kata dia.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024