Kupang (AntaraNews NTT) - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, panitia pengawas pemilu telah menyikapi aduan paket calon Bupati-Wakil Bupati Alor, Imanuel Ekadianus Blegur-H. Taufik Nampira (Intan).

"Panwaslu Alor sudah merespon pengaduan paket "Intan" dengan mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi," kata Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Kamis (5/7).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan respons pengawas pemilu terhadap pengaduan paket "Intan" yang meminta pengawas pemilu mendiskualifikasi pasangan calon Amon Djobo-Imran Duru (Amin) karena telah melakukan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2018 daerah itu.

Menurut dia, setelah permintaan klarifikasi dari para pihak yang diadukan oleh paket "Intan", baru Panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi. "Rekomendasinya seperti apa, sangat tergantung pada hasil klarifikasi," katanya menambahkan.

Paket "Intan" dalam pengaduannya meminta pengawas pemilu mendiskualifikasi pasangan calon Amon Djobo-Imran Duru (Amin) karena telah melakukan pelanggaran dalam pilkada serentak 2018 daerah itu.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Amon Djono-Imran Duru (Amin) adalah melakukan pergantian terhadap 98 pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Baca juga: "Intan" minta "Amin" di diskualifikasi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor petahana Amon Djobo-Imran Duru (Amin) siap menghadapi tuntutan diskualifikasi dari pasangan Emanuel Blegur-H Taufik Nampira (Intan) dalam Pilkada serentak di Kabupaten Alor. Selain penempatan 11 orang ASN yang telah selesai menjalani tugas belajar pada 15 Desember 2017 yang dilakukan Sekretaris Daerah Alor atas nama Bupati Alor, Amon Djobo.

Pelanggaran lain adalah pada 28 Juni 2018 atau sehari setelah pencoblosan, Amon Djobo selaku Bupati Alor telah melakukan pergantian enam pejabat, terdiri dari dua pejabat fungsional dan empat pejabat administrasi. Pergantian ini berdasarkan surat keputusan Bupati Alor nomor: 820/625/VI/2018, tertanggal 28 Juni 2018.

Menurut Koalisi Partai Pengusung pasangan "Intan", berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang Pilkada pasal 71 ayat 2, gubernur atau wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, pasal 89 ayat 1 menyebutkan bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Alor dilakukan pada 12 Februari 2018.

? Karena itu, calon Bupati Alor Amon Djobo selaku petahana mestinya dilarang melakukan pergantian pejabat sejak tanggal 12 Februari 2018. Dalam hubungan dengan itu, maka Koalisi Partai Pengusung paket Intan menyatakan bahwa pasangan calon Amon Djobo-Imran Duru dinyatakan diskualifikasi sebagai pasangan calon kepala daerah, tulis Koalisi Partai Pengusung.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024