Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur Imanuel Ekadianus Blegur-H Taufik Nampira (Intan), meminta pengawas pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan Amon Djobo-Imran Duru (Amin)--bupati dan wakil bupati petahana--karena telah melakukan pelanggaran dalam pilkada serentak 2018 di daerah itu.
Permintaan tersebut disampaikan koalisi partai pengusung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Alor Imanuel Ekadianus Blegur-H Taufik Nampira (Intan) dalam suratnya kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Alor yang diterima Antara di Kupang, Rabu (4/7).
Surat tertanggal 2 Juli 2018 itu, ditandatangani Ketua dan DPD Partai Golkar Kabupaten Alor, Azer D Laoepada dan Sekretaris Moris Weni serta Ketua Dewan Pimpinan PKPI Kabupaten Alor, Aris Wahyudi dan Sekretaris Muhidin Leki.
Baca juga: "Amin" pimpin perolehan suara Pilkada AlorDalam surat bernomor: 42/INTAN/VII/2018 itu, koalisi partai pengusung membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan calon petahana Amon Djobo-Imran Duru (Amin).
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Amon Djobo-Imran Duru (Amin) adalah melakukan pergantian terhadap 98 pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Setda Kabupaten Alor.
Selain penempatan 11 orang ASN yang telah selesai menjalani tugas belajar pada 15 Desember 2017 yang dilakukan Sekretaris Daerah Alor atas nama Bupati Alor, Amon Djobo.
Pelanggaran lain adalah pada 28 Juni 2018 atau sehari setelah pencoblosan, Amon Djobo selaku Bupati Alor telah melakukan pergantian enam pejabat, terdiri dari dua pejabat fungsional dan empat pejabat administrasi. Pergantian ini berdasarkan surat keputusan Bupati Alor No.820/625/VI/2018, tertanggal 28 Juni 2018.
Baca juga: Ketua DPRD NTT: Hormati pemimpin terpilihMenurut koalisi partai pengusung pasangan "Intan", berdasarkan UU No.10 Tahun 2016, tentang Pilkada pasal 71 ayat 2, gubernur atau wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, pasal 89 ayat 1 menyebutkan bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Alor dilakukan pada 12 Februari 2018. Karena itu, calon Bupati Alor Amon Djobo selaku petahana mestinya dilarang melakukan pergantian pejabat sejak tanggal 12 Februari 2018.
Dalam hubungan dengan itu, maka koalisi partai pengusung paket Intan menyatakan bahwa pasangan calon Amon Djobo-Imran Duru dinyatakan diskualifikasi sebagai pasangan calon kepala daerah, karena telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap aturan UU yang berlaku.
Tembusan surat tersebut disampaikan antara lain kepada Bawaslu dan KPU RI, DKPP, Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam serta Komisi ASN di Jakarta.
Baca juga: Artikel - Mewujudkan pilkada aman di bumi Flobamora