Ende (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Manggarai Barat, NTT, sebagai langkah preventif mengantisipasi pelanggaran keimigrasian.
"Timpora ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antarinstansi sehingga kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Manggarai Barat dapat terpantau lebih efektif,” kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Christian Prantigo, Kamis (17/2).
Kasubsi TI Inteldakim sekaligus pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan pembentukan Timpora berdasarkan Pasal 69 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian guna melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta Labuan Bajo itu dihadiri oleh unsur TNI, Polri, BIN, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Asisten I Setda Kabupaten Manggarai Barat Hilarius Madin menyatakan keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perketat prokes di lingkungan kantor
Menurut dia, kehadiran orang asing maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatif juga perlu diwaspadai.
Baca juga: Astindo Labuan Bajo diharapkan jembatani hubungan travel agen-pemerintah
Ia berharap Timpora dapat memberikan manfaat baik dari segi pengawasan maupun koordinasi antarsektoral di Kabupaten Manggarai Barat.
"Semoga Timpora membawa hal positif yang bermakna bagi Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Pengukuhan anggota Timpora ditandai dengan penyerahan surat keputusan secara simbolis oleh Asisten I Setda Kabupaten Manggarai Barat Hilarius Madin dan Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Christian Prantigo kepada perwakilan instansi terkait, yakni Kepolisian Resort Manggarai Barat dan Kodim 1612 Manggarai.
"Timpora ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antarinstansi sehingga kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Manggarai Barat dapat terpantau lebih efektif,” kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Christian Prantigo, Kamis (17/2).
Kasubsi TI Inteldakim sekaligus pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan pembentukan Timpora berdasarkan Pasal 69 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian guna melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta Labuan Bajo itu dihadiri oleh unsur TNI, Polri, BIN, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Asisten I Setda Kabupaten Manggarai Barat Hilarius Madin menyatakan keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo perketat prokes di lingkungan kantor
Menurut dia, kehadiran orang asing maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatif juga perlu diwaspadai.
Baca juga: Astindo Labuan Bajo diharapkan jembatani hubungan travel agen-pemerintah
Ia berharap Timpora dapat memberikan manfaat baik dari segi pengawasan maupun koordinasi antarsektoral di Kabupaten Manggarai Barat.
"Semoga Timpora membawa hal positif yang bermakna bagi Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Pengukuhan anggota Timpora ditandai dengan penyerahan surat keputusan secara simbolis oleh Asisten I Setda Kabupaten Manggarai Barat Hilarius Madin dan Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Christian Prantigo kepada perwakilan instansi terkait, yakni Kepolisian Resort Manggarai Barat dan Kodim 1612 Manggarai.