Polda Kalbar tangkap Ketua Kadin
Selasa, 29 Maret 2022 12:52 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, resmi menangkap JI Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kalbar) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Kalbar. Foto ANTARA/Septian.
Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kalbar) JI yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Kalbar.
"Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin malam (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Selasa, (29/3).
Dia menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.
"Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka JI. JI ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, saat beliau menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Baca juga: Kejagung cekal tiga saksi terkait dugaan korupsi satelit di Kemhan
Tersangka sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Polda Kalbar, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.
Baca juga: Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya.
"Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin malam (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Selasa, (29/3).
Dia menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.
"Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka JI. JI ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, saat beliau menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Baca juga: Kejagung cekal tiga saksi terkait dugaan korupsi satelit di Kemhan
Tersangka sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Polda Kalbar, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.
Baca juga: Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya.
Pewarta : Andilala
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya segera periksa para ahli terkait kasus Pandji Pragiwaksono
09 February 2026 11:03 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB