Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kalbar) JI yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Kalbar.
"Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin malam (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Selasa, (29/3).
Dia menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.
"Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka JI. JI ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, saat beliau menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Baca juga: Kejagung cekal tiga saksi terkait dugaan korupsi satelit di Kemhan
Tersangka sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Polda Kalbar, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.
Baca juga: Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya.
"Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin malam (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Selasa, (29/3).
Dia menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.
"Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka JI. JI ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, saat beliau menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Baca juga: Kejagung cekal tiga saksi terkait dugaan korupsi satelit di Kemhan
Tersangka sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Polda Kalbar, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.
Baca juga: Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya.