Kupang (ANTARA) - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggaran (mandatory spending) yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115 persen.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggara) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu (6/4).

Adnan yang juga adalah Bupati Gowa, Sulawesi Selatan mengatakan belanja pemda terkait mandatory spending jika diakumulasikan maka dapat melebihi total APBD sebanyak 115 persen, dengan rincian; infrastruktur 40 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, alokasi Dana Desa 10 persen, Alokasi Dana Kelurahan 5 persen, dan belanja pegawai sebesar 30 persen. 

"Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan," katanya. 

Untuk itulah, Apkasi berharap bapak anggota DPR yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi pemerintah daerah ini an mencarikan jalan keluarnya.

Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin yang juga hadir dalam RDPU juga menambahkan poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30 persen.

"Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaan berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD," kata Bupati Bogor itu. 

Sementara itu Wakil Bendahara Umum Apkasi, Arif Sugiyanto menekan pemanfaatan platform digital yang mengatur mekanisme pelaporan pajak daerah. 
  Sejumlah bupati dari berbagai kabupaten yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggara) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (6/4/2022). (ANTARA/HO-Apkasi)

"Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standarisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah," katanya. 

Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan fiskal di masa yang akan datang.

Bupati Jember yang juga selaku Korwil Apkasi Wilayah Jawa Timur, Hendy Siswanto ikut juga menyampaikan tiga isu penting di antaranya,  pertama terkait pajak mineral di mana jika daerah ingin memanfaatkan pajak daerah harus diatur mulai dari hulunya. 

Saat ini semua ijin mineral dilakukan di pusat sementara proses tersebut tanpa melewati rekomendasi dari daerah sehingga kalau ingin dampak UU HKPD ini bisa berdampak nyata di daerah maka hal ini harus diatur.

Hendy lantas menyebutkan hal kedua terkait pajak perkebunan di mana banyak kebun di daerah itu hanya kebunnya saja, sementara kantornya ada di Pusat. 

Implikasinya, perolehan pajak pun tergantung pada kantor pusat yang ditempati, sementara kami di daerah telah membangun infrastruktur,  juga menjaga agar tidak terjadi penjarahan, kemudian jalan-jalan juga harus dirawat karena terkait mobilitas warga kami yang harus didanai dari APBD. 

"Maka kalau kemudian tidak ada imbal balik dari perkebunan yang berkantor di pusat, maka ini juga tidak adil bagi kami," katanya.

Ketiga, banyak pemerintah daerah kekurangan PNS dan P3K. Sayangnya, kata dia untuk memenuhi kekosongan tersebut semua tes dilakukan berdasarkan aturan pusat yang mana peserta dilepas bebas seluruh wilayah Indonesia dan kami yang harus.

Padahal, banyak tenaga honorer dari daerah kami sendiri yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun ketika mereka harus ikut tes, nyatanya banyak yang kalah bersaing dengan peserta dari daerah lain. 

"Mohon hal ini dipertimbangkan dan kiranya agar daerah ini diberi sedikit wewenang untuk bisa menentukan dan mengisi kekosongan pegawai dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” katanya lagi. 

Dalam kegiatan RDPU ini, Apkasi secara simbolis menyerahkan 24 pokok pikiran dan masukan yang diharapkan bisa diakomodir dalam pembahasan selanjutnya terkait penyusunan peraturan turunan atas UU No.1 Tahun 2022 atau lebih dikenal dengan UU HKPD.

Turut hadir dalam RDPU, Dewan Pengurus Apkasi lainnya di antaranya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Bupati Mempawah Erlina, Bupati Tulang Bawah Winarti, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024