Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Australia akan memulangkan lima nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas negara itu atas tuduhan memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal untuk mencari biota laut pada 19 Juli 2018.
"Dari lima nelayan tersebut, tiga orang di antaranya akan dipulangkan ke Kupang, sedang dua nelayan lainnya dipulangkan ke Sapeken, Madura," kata Muhammad Saleh Goro, seorang pejabat perikanan di Kupang, Minggu (12/8).
"Kami baru saja mendapat konfirmasi dari Konsul RI di Darwin bahwa akan ada pemulangan lima nelayan Indonesia melalui Denpasar, Bali," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautah dan Perikanan Provinsi NTT itu.
Kelima nelayan Indonesia itu adalah Nuzual Amal, Mohamad Makmur, Baidi Sumenep, Nuzaul Amal Sumenep dan Nebhan Sapeken. "Mereka adalah nelayan/ABK KM Anugrah," katanya.
Ia mengatakan tiga orang nelayan yang akan dipulangkan ke Kupang melalui Bandara El Tari pada 14 Agustus itu, masing-masing Nuzual Amal, Mohamad Makmur (kapten kapal) dan Baidi Sumenep.
Baca juga: Indonesia kirim 8 pesawat tempur ke Australia
Berdasarkan laporan, kata dia, KM Anugrah merupakan kapal kayu berukuran 14 x 2 meter dengan penggerak dua buah mesin engkol masing-masing berkekuatan 300 PK dan 30 PK bermerek Jandong.
Pemilik KM Anugrah adalah Wahyudi yang berdomisili di Sapeken dan selama dalam pelayaran hanya mengandalkan kompas dan peta.
Kapal dan nelayan/ABK KM Anugrah berasal dari Sapeken, Madura, namun wilayah beroperasinya di sekitar perbatasan laut antara Indonesia-Australia, dan menjadikan Kupang sebagal tempat berlabuh.
KM Anugrah berangkat dari Kupang menuju perbatasan Indonesia-Australia dengan tujuan menangkap ikan dasar seperti kakap dengan menggunakan alat pancing lima mata.
KM Anugrah berangkat dari Kupang pada 11 Juli 2018 dan tiba di wilayah perairan perbatasan RI-Australia?pada 13 Juli 2018.
Baca juga: Indonesia perlu waspadai Sampah Putih Asia Australia
Pada 19 Juli petang, kapten kapal mengaku melihat pesawat patroli Australia melintasi kapal mereka.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 malam, kapal patroli Royal Australian Navy (RAN) 1-IMAS Broome mendekati KM Anugrah untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, personil RAN menjelaskan bahwa KM Anugrah telah memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal sehinga hasil tangkapan mereka berupa ikan kakap dibuang ke laut.
KM Anugrati beserta kelima awaknya selanjutnya ditarik menuju pelabuhan Darwin dan tiba pada 21 Juli 2018.
Baca juga: Pemerhati: Australia seharusnya malu pada orang Timor
"Dari lima nelayan tersebut, tiga orang di antaranya akan dipulangkan ke Kupang, sedang dua nelayan lainnya dipulangkan ke Sapeken, Madura," kata Muhammad Saleh Goro, seorang pejabat perikanan di Kupang, Minggu (12/8).
"Kami baru saja mendapat konfirmasi dari Konsul RI di Darwin bahwa akan ada pemulangan lima nelayan Indonesia melalui Denpasar, Bali," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautah dan Perikanan Provinsi NTT itu.
Kelima nelayan Indonesia itu adalah Nuzual Amal, Mohamad Makmur, Baidi Sumenep, Nuzaul Amal Sumenep dan Nebhan Sapeken. "Mereka adalah nelayan/ABK KM Anugrah," katanya.
Ia mengatakan tiga orang nelayan yang akan dipulangkan ke Kupang melalui Bandara El Tari pada 14 Agustus itu, masing-masing Nuzual Amal, Mohamad Makmur (kapten kapal) dan Baidi Sumenep.
Baca juga: Indonesia kirim 8 pesawat tempur ke Australia
Berdasarkan laporan, kata dia, KM Anugrah merupakan kapal kayu berukuran 14 x 2 meter dengan penggerak dua buah mesin engkol masing-masing berkekuatan 300 PK dan 30 PK bermerek Jandong.
Pemilik KM Anugrah adalah Wahyudi yang berdomisili di Sapeken dan selama dalam pelayaran hanya mengandalkan kompas dan peta.
Kapal dan nelayan/ABK KM Anugrah berasal dari Sapeken, Madura, namun wilayah beroperasinya di sekitar perbatasan laut antara Indonesia-Australia, dan menjadikan Kupang sebagal tempat berlabuh.
KM Anugrah berangkat dari Kupang menuju perbatasan Indonesia-Australia dengan tujuan menangkap ikan dasar seperti kakap dengan menggunakan alat pancing lima mata.
KM Anugrah berangkat dari Kupang pada 11 Juli 2018 dan tiba di wilayah perairan perbatasan RI-Australia?pada 13 Juli 2018.
Baca juga: Indonesia perlu waspadai Sampah Putih Asia Australia
Pada 19 Juli petang, kapten kapal mengaku melihat pesawat patroli Australia melintasi kapal mereka.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 malam, kapal patroli Royal Australian Navy (RAN) 1-IMAS Broome mendekati KM Anugrah untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, personil RAN menjelaskan bahwa KM Anugrah telah memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal sehinga hasil tangkapan mereka berupa ikan kakap dibuang ke laut.
KM Anugrati beserta kelima awaknya selanjutnya ditarik menuju pelabuhan Darwin dan tiba pada 21 Juli 2018.
Baca juga: Pemerhati: Australia seharusnya malu pada orang Timor