Kupang (Antara NTT) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra mengatakan penyederhanaan perizinan usaha akan menjadikan Indonesia termasuk NTT semakin "dilirik" investor untuk menanamkan modalnya.

"Kongkritisasi dari penyederhanaan ini telah dilakukan pemerintah berupa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) namun masih perlu implementasi di lapangan dan respons dari investor terhadap kebijakan itu," katanya di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan hal itu terkait kebijakan yang mendukung investasi agar semakin membuat negara dan daerah kita semakin menarik untuk investasi.

Menurut dia, penghilangan sejumlah tahapan dalam birokrasi sudah mendesak untuk dilakukan, karena beberapa negara tetangga Indonesia telah terlebih dahulu menerapkan langkah tersebut.

"Kita beriringan dan bersaing dengan Malaysia dan Thailand. Lalu datang Vietnam, yang dalam sejumlah hal telah melewati pencapaian kita. Sekarang Birma baru mulai, jangan sampai kita dilewati kembali," tuturnya.

Untuk itu katanya kebijakan lain yang perlu didorong pemerintah untuk memacu pertumbuhan dan pembangunan di Tanah Air, di antaranya mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan kelengakapan serta lancarnya sarana prasarana terutama di pelosok daerah.

"Kondisi ini harus ada dan dimiliki sehingga sama menariknya dengan negara di sekitar kita, bahkan bila perlu lebih menarik untuk tempat investasi," katanya.

Kementerian Dalam Negeri saat ini telah mengeluarkan daftar 3.143 Perda yang dibatalkan, dan sudah pula menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda wilayah Jawa dan Bali dan akan diikuti wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan pembatalan itu dilakukan karena Perda tersebut menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.

Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan yang terkena peralihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga kemudian dibatalkan, kata Mendagri.

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024