PB PMII ingatkan KPU-Bawaslu tak korupsi jelang Pemilu 2024
Senin, 15 Agustus 2022 5:21 WIB
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu. ANTARA/Dok Hasnu
Kupang (ANTARA) - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (parpol) agar tidak korupsi menjelang Pemilu 2024.
"PB PMII mengingatkan agar KPU, Bawaslu, dan parpol, tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu malam, (14/8/1022).
Hasnu menegaskan bahwa, ini sebenarnya seruan moral PMII kepada sejumlah parpol dan penyelenggara pemilu.
Dia mengakui, salah satu tantangan bangsa ini mencapai pemilu rakyat yang demokratis dikarenakan parpol dan penyelenggara pemilu minim integritas.
"Bawaslu, KPU, Parpol harus bersih dari praktik korupsi. Jangan sampai penyelenggara dan partai politik terlibat," pungkas Hasnu.
Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM itu juga mengungkapkan, sebagai organisasi gerakan mahasiswa, PMII memiliki tugas moral dan kenegaraan dalam mendesain politik alternatif.
"Politik alternatif PMII adalah menjembatani rakyat dan negara. Tujuannya, untuk menyadarkan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di Pemilu 2024. Bagi PMII, korupsi itu sangat menyengsarakan rakyat," jelas Hasnu.
Hasnu menegaskan, pintu masuk korupsi dalam pemilu itu secara teori dan praktik adalah terjadinya jual beli surat rekomendasi. Apakah rekomendasi untuk calon kepala daerah seperti bupati dan wali kota, gubernur. Begitupun, calon legislatif.
Maka dari itu, kata Hasnu, PB PMII mendorong KPK agar memastikan pelaku tindak pidana korupsi dalam pemilu 2024 mulai dari proses pendaftaran para parpol peserta Pemilu 2024 agar memastikan aliran keuangan parpol. Jika ditemukan rekening gendut agar segera ditindak tegas supaya jera.
Hasnu juga menambahkan, mendorong KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian agar mengawasi secara baik investasi pihak asing dalam pelaksanaan pemilu 2024. Ia mengatakan, proses ini menjadi salah satu pintu masuk Bawaslu, KPU, dan parpol melakukan korupsi dalam pemilu.
"PB PMII sebagai lembaga pemantau pemilu 2024 memastikan secara benar agar pelaksanaan pemilu tanpa praktik korupsi. Tujuan kita semua yakni ke depan wajah demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bebas korupsi," tutup Hasnu.
Baca juga: Ahmad Atang: Waspadai eksploitasi politik identitas SARA di Pemilu 2024
Baca juga: Tiga partai politik Koalisi Indonesia Bersatu daftar bareng ke KPU
"PB PMII mengingatkan agar KPU, Bawaslu, dan parpol, tidak terlibat dalam praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu malam, (14/8/1022).
Hasnu menegaskan bahwa, ini sebenarnya seruan moral PMII kepada sejumlah parpol dan penyelenggara pemilu.
Dia mengakui, salah satu tantangan bangsa ini mencapai pemilu rakyat yang demokratis dikarenakan parpol dan penyelenggara pemilu minim integritas.
"Bawaslu, KPU, Parpol harus bersih dari praktik korupsi. Jangan sampai penyelenggara dan partai politik terlibat," pungkas Hasnu.
Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM itu juga mengungkapkan, sebagai organisasi gerakan mahasiswa, PMII memiliki tugas moral dan kenegaraan dalam mendesain politik alternatif.
"Politik alternatif PMII adalah menjembatani rakyat dan negara. Tujuannya, untuk menyadarkan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di Pemilu 2024. Bagi PMII, korupsi itu sangat menyengsarakan rakyat," jelas Hasnu.
Hasnu menegaskan, pintu masuk korupsi dalam pemilu itu secara teori dan praktik adalah terjadinya jual beli surat rekomendasi. Apakah rekomendasi untuk calon kepala daerah seperti bupati dan wali kota, gubernur. Begitupun, calon legislatif.
Maka dari itu, kata Hasnu, PB PMII mendorong KPK agar memastikan pelaku tindak pidana korupsi dalam pemilu 2024 mulai dari proses pendaftaran para parpol peserta Pemilu 2024 agar memastikan aliran keuangan parpol. Jika ditemukan rekening gendut agar segera ditindak tegas supaya jera.
Hasnu juga menambahkan, mendorong KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian agar mengawasi secara baik investasi pihak asing dalam pelaksanaan pemilu 2024. Ia mengatakan, proses ini menjadi salah satu pintu masuk Bawaslu, KPU, dan parpol melakukan korupsi dalam pemilu.
"PB PMII sebagai lembaga pemantau pemilu 2024 memastikan secara benar agar pelaksanaan pemilu tanpa praktik korupsi. Tujuan kita semua yakni ke depan wajah demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bebas korupsi," tutup Hasnu.
Baca juga: Ahmad Atang: Waspadai eksploitasi politik identitas SARA di Pemilu 2024
Baca juga: Tiga partai politik Koalisi Indonesia Bersatu daftar bareng ke KPU
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK akan mengusut anggota Komisi XI DPR 2019-2024 usai menahan dua tersangka
16 December 2025 9:54 WIB
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Penyerang Liverpool Mohamed Salah meraih gelar PFA player of the year 2024/2025
20 August 2025 10:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB