Kupang (AntaraNews NTT) - Sekretaris Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur Wham Wahid Nurdin mengemukakan para nelayan di provinsi ini masih diberikan diskresi mengurus izin melaut dengan aturan yang diterpakan sebelumnya.
"Sekarang sudah ada aturan pengurusan izin online (daring), namun untuk nelayan NTT masih diberikan diskresi menggunakan aturan sebelumnya ketika mengurus izin melaut," katanya di Kupang, Jumat (12/10).
Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi.
Wham mengatakan, diskresi itu telah diberikan Penjabat Gubernur NTT yang sebelumnya, Robert Simbolon, dan masih berlaku hingga hari ini karena belum dicabut.
Ia menjelaskan penerapan izin melaut berbasis aplikasi daring sudah mulai berlaku sejak Juli 2018 setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24.
Hanya saja, lanjutnya, ketika aturan tersebut dikeluarkan langsung diterapkan sehingga nelayan setempat masih belum mampu menyesuaikannya.
Baca juga: Nelayan perbatasan takut dimangsa buaya
"Apalagi SDM para nelayan kita kan pas-pasan, sehingga waktu itu keluarlah diskresi dari penjabat Gubernur," katanya.
Ia mengatakan, diskresi tersebut intinya memberikan keringanan bagi nelayan dalam mengurus izin melaut menggunakan aturan sebelumnya sambil melakukan persiapan untuk izin daring.
Menurut Wham, nelayan masih membutuhkan persiapan karena dalam izin online terdapat banyak perubahan persyaratan yang harus dipenuhi nelayan.
"Seperti nelayan harus membayar pajak, melaporkan pajak, mengurus BPJS, dan lainnya yang mana hal-hal ini belum akrab dipahami nelayan," katanya.
Ia mengatakan, HNSI juga telah memfasilitasi dinas terkait di provinsi NTT untuk menyosialisasikan izin melaut secara daring.
"Kami berharap instansi teknis agar lebih masif lagi memberi pemahaman kepada nelayan sehingga makin banyak yang siap menggunakan izin secara online," demikian Wham Wahid Nurdin.
Baca juga: Kapal purse seine rugikan nelayan lokal
"Sekarang sudah ada aturan pengurusan izin online (daring), namun untuk nelayan NTT masih diberikan diskresi menggunakan aturan sebelumnya ketika mengurus izin melaut," katanya di Kupang, Jumat (12/10).
Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi.
Wham mengatakan, diskresi itu telah diberikan Penjabat Gubernur NTT yang sebelumnya, Robert Simbolon, dan masih berlaku hingga hari ini karena belum dicabut.
Ia menjelaskan penerapan izin melaut berbasis aplikasi daring sudah mulai berlaku sejak Juli 2018 setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24.
Hanya saja, lanjutnya, ketika aturan tersebut dikeluarkan langsung diterapkan sehingga nelayan setempat masih belum mampu menyesuaikannya.
Baca juga: Nelayan perbatasan takut dimangsa buaya
"Apalagi SDM para nelayan kita kan pas-pasan, sehingga waktu itu keluarlah diskresi dari penjabat Gubernur," katanya.
Ia mengatakan, diskresi tersebut intinya memberikan keringanan bagi nelayan dalam mengurus izin melaut menggunakan aturan sebelumnya sambil melakukan persiapan untuk izin daring.
Menurut Wham, nelayan masih membutuhkan persiapan karena dalam izin online terdapat banyak perubahan persyaratan yang harus dipenuhi nelayan.
"Seperti nelayan harus membayar pajak, melaporkan pajak, mengurus BPJS, dan lainnya yang mana hal-hal ini belum akrab dipahami nelayan," katanya.
Ia mengatakan, HNSI juga telah memfasilitasi dinas terkait di provinsi NTT untuk menyosialisasikan izin melaut secara daring.
"Kami berharap instansi teknis agar lebih masif lagi memberi pemahaman kepada nelayan sehingga makin banyak yang siap menggunakan izin secara online," demikian Wham Wahid Nurdin.
Baca juga: Kapal purse seine rugikan nelayan lokal