Polda NTT ungkap lima kasus perjudian
Sabtu, 20 Agustus 2022 13:07 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bersama kepolisian resor jajaran selama kurun waktu tiga hari berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang terjadi di wilayah itu.
“Lima kasus itu diungkap terhitung sejak 18 sampai 20 Agustus berkat kerja sama Polda NTT dan polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Sabtu, (20/8/2022).
Ia merinci lima kasus judi itu masing-masing diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai Barat, dan Polres Ende.
Lima kasus judi yang diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.
“Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Ariasandy juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di wilayah NTT.
“Pengungkapan sejumlah kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu.
Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan.
"Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tambahnya.
Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman NTT terima pengaduan tarif periksa kendaraan di empat samsat
Baca juga: Polda NTT kirim bantuan personel amankan Labuan Bajo
“Lima kasus itu diungkap terhitung sejak 18 sampai 20 Agustus berkat kerja sama Polda NTT dan polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, Sabtu, (20/8/2022).
Ia merinci lima kasus judi itu masing-masing diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai Barat, dan Polres Ende.
Lima kasus judi yang diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.
“Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Ariasandy juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di wilayah NTT.
“Pengungkapan sejumlah kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu.
Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan.
"Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tambahnya.
Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman NTT terima pengaduan tarif periksa kendaraan di empat samsat
Baca juga: Polda NTT kirim bantuan personel amankan Labuan Bajo
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB