Pengamat: Penindakan praktik perjudian harus dilakukan secara rutin
Jumat, 26 Agustus 2022 13:33 WIB
Pengamat hukum dari Undana Kupang Dr Yohanes Tuba Helan. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Yohanes Tuba Helan mengatakan penindakan terhadap praktik perjudian harus dilakukan secara rutin untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
"Untuk membasmi praktik perjudian di masyarakat baik judi dalam jaringan (daring) maupun langsung harus dilakukan secara rutin, tidak bisa menunggu adanya kasus baru ada upaya masif," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (26/8/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku perjudian daring yang marak dilakukan kepolisian di daerah-daerah termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Tuba Helan mengatakan praktik perjudian di masyarakat bukanlah hal baru, namun mulai menyita perhatian publik karena kasus Fredy Sambo yang dikaitkan dengan perjudian daring konsorsium 303.
Praktik perjudian, kata dia, selama ini seolah tidak pernah bisa dibasmi karena langkah penindakan secara tegas tidak berjalan secara rutin oleh Kepolisian.
"Kalau kegiatan penindakan hanya musiman atau menunggu adanya kasus maka setelah itu tetap saja praktik ini terus berkembang di masyarakat," katanya.
Artinya, kata dia, ketika penindakan hanya dilakukan satu atau dua kali maka tidak menimbulkan efek jerah sehingga praktik tersebut akan kembali muncul di masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan perjudian sudah dilarang oleh aturan perundang-undangan maka tugas Kepolisian untuk melakukan penegakan.
"Jadi tidak harus menunggu ada kasus Fredy Sambo baru mulai bertindak. Ke depan, seberapa rutin penindakan perjudian itu yang akan menentukan praktik ini dapat dibasmi atau tidak," katanya.
Baca juga: Plate bilang Kominfo kerja 24 jam nonstop blokir judi "online"
Baca juga: Masyarakat diimbau bersabar soal pengungkapan bandar judi di Kupang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Penindakan praktik perjudian harus secara rutin
"Untuk membasmi praktik perjudian di masyarakat baik judi dalam jaringan (daring) maupun langsung harus dilakukan secara rutin, tidak bisa menunggu adanya kasus baru ada upaya masif," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (26/8/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku perjudian daring yang marak dilakukan kepolisian di daerah-daerah termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Tuba Helan mengatakan praktik perjudian di masyarakat bukanlah hal baru, namun mulai menyita perhatian publik karena kasus Fredy Sambo yang dikaitkan dengan perjudian daring konsorsium 303.
Praktik perjudian, kata dia, selama ini seolah tidak pernah bisa dibasmi karena langkah penindakan secara tegas tidak berjalan secara rutin oleh Kepolisian.
"Kalau kegiatan penindakan hanya musiman atau menunggu adanya kasus maka setelah itu tetap saja praktik ini terus berkembang di masyarakat," katanya.
Artinya, kata dia, ketika penindakan hanya dilakukan satu atau dua kali maka tidak menimbulkan efek jerah sehingga praktik tersebut akan kembali muncul di masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan perjudian sudah dilarang oleh aturan perundang-undangan maka tugas Kepolisian untuk melakukan penegakan.
"Jadi tidak harus menunggu ada kasus Fredy Sambo baru mulai bertindak. Ke depan, seberapa rutin penindakan perjudian itu yang akan menentukan praktik ini dapat dibasmi atau tidak," katanya.
Baca juga: Plate bilang Kominfo kerja 24 jam nonstop blokir judi "online"
Baca juga: Masyarakat diimbau bersabar soal pengungkapan bandar judi di Kupang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Penindakan praktik perjudian harus secara rutin
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KemenPPPA : Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi keluarga & masa depan anak
23 December 2025 3:11 WIB
Indonesia-Kamboja bahas masalah imigrasi seiring lonjakan WNI di Kamboja
05 September 2025 19:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB