Kupang (AntaraNews NTT) - Tim inspektorat daerah Kabupaten Kupang belum mengirim hasil auditnya ke Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur terkait dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) pada tiga desa di kabupaten tersebut.

"Kami sudah meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang untuk melakukan audit, namun sampai sejauh ini kami belum terima hasil auditnya terhadap tiga desa yang diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan ADD itu," kata Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan ketika dihubungi wartawan di Babau, Jumat (26/10).

Penyidik Reskrim Polres Kupang, kata Kapolres, sedang menangani kasus korupsi dana desa yang diduga menyeret sejumlah kepala desa di Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan, kepolisian belum menetapkan tersangka karena belum mengantongi hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kupang untuk menentukan kerugian negara.

"Kami belum menerima hasil audit dari Inspektorat. Untuk calon tersangkanya memang sudah ada hanya belum ditetapkan menjadi tersangka karena belum ada hasil audit," katanya.

Kapolres Kupang mengaku telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi terkait kasus dugaan korupsi dana desa daerah itu.

Indera mengatakan, kepolisian memiliki target untuk membongkar dua kasus korupsi di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Oecusse, Timor Leste itu.

Baca juga: Polres Kupang bidik tambang ilegal
 

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024