Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone meminta para pencipta lagu dan musik di NTT agar mendaftarkan hak cipta untuk melindungi karya mereka secara hukum.
"Pendaftaran karya cipta berupa lagu dan musik masih sangat minim, padahal NTT sejatinya banyak menyimpan musisi dan pencipta lagu yang produktif dari kalangan generasi muda," katanya dalam pertemuan bertema "Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di Kota Kupang", di Kupang, Rabu, (21/9/2022).
Menurut Marciana, pendaftaran hak cipta di NTT masih didominasi karya ilmiah dan karya tulis dari kalangan perguruan tinggi.
Oleh karena itu, ia mengajak para pencipta lagu dan musik di NTT agar mendaftarkan semua karya seni mereka untuk mendapatkan hak cipta guna bisa mendapatkan keuntungan secara ekonomi maupun hukum.
"Dengan mendaftarkan hak cipta, maka pemilik karya bisa mendapatkan royalti serta karyanya tidak mudah diplagiat atau diklaim pihak lain," katanya.
Marciana mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahkan telah memberikan kemudahan berupa percepatan proses persetujuan hak cipta dengan waktu kurang dari 10 menit melalui POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).
Inovasi ini, kata dia, untuk mendorong agar para pencipta lagu dan musik segera mendaftarkan karya ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM. "Biayanya tidak mahal, tapi manfaatnya luar biasa," katanya.
Ia menjelaskan pencatatan data lagu dan musik pada pangkalan data kekayaan intelektual merupakan bukti kepemilikan dan pemegang hak, sekaligus menjadi salah satu persyaratan untuk penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nanti dibayarkan kepada pemilik hak cipta.
Marciana mengatakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta kali ini difokuskan pada hak cipta, khususnya lagu dan musik sehingga sebagai bentuk edukasi sekaligus mendorong masyarakat pemilik karya untuk mendaftarkan hak cipta.
Baca juga: Kemenkumham dorong 11.569 UMKM Kota Kupang daftar hak cipta
"Pelindungan kekayaan intelektual menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, salah satunya di kalangan pelaku industri musik," katanya.
Baca juga: Menkumham Yasonna canangkan 2022 tahun hak cipta
Hadir dalam kegiatan itu, antara lain, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu atau Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) NTT, Sekolah Musa (Multimedia untuk Semua) Kota Kupang, Asosiasi Duta Wisata Indonesia (Adwindo) Kota Kupang, serta para musisi dan seniman.
"Pendaftaran karya cipta berupa lagu dan musik masih sangat minim, padahal NTT sejatinya banyak menyimpan musisi dan pencipta lagu yang produktif dari kalangan generasi muda," katanya dalam pertemuan bertema "Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di Kota Kupang", di Kupang, Rabu, (21/9/2022).
Menurut Marciana, pendaftaran hak cipta di NTT masih didominasi karya ilmiah dan karya tulis dari kalangan perguruan tinggi.
Oleh karena itu, ia mengajak para pencipta lagu dan musik di NTT agar mendaftarkan semua karya seni mereka untuk mendapatkan hak cipta guna bisa mendapatkan keuntungan secara ekonomi maupun hukum.
"Dengan mendaftarkan hak cipta, maka pemilik karya bisa mendapatkan royalti serta karyanya tidak mudah diplagiat atau diklaim pihak lain," katanya.
Marciana mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahkan telah memberikan kemudahan berupa percepatan proses persetujuan hak cipta dengan waktu kurang dari 10 menit melalui POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).
Inovasi ini, kata dia, untuk mendorong agar para pencipta lagu dan musik segera mendaftarkan karya ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM. "Biayanya tidak mahal, tapi manfaatnya luar biasa," katanya.
Ia menjelaskan pencatatan data lagu dan musik pada pangkalan data kekayaan intelektual merupakan bukti kepemilikan dan pemegang hak, sekaligus menjadi salah satu persyaratan untuk penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nanti dibayarkan kepada pemilik hak cipta.
Marciana mengatakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta kali ini difokuskan pada hak cipta, khususnya lagu dan musik sehingga sebagai bentuk edukasi sekaligus mendorong masyarakat pemilik karya untuk mendaftarkan hak cipta.
Baca juga: Kemenkumham dorong 11.569 UMKM Kota Kupang daftar hak cipta
"Pelindungan kekayaan intelektual menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, salah satunya di kalangan pelaku industri musik," katanya.
Baca juga: Menkumham Yasonna canangkan 2022 tahun hak cipta
Hadir dalam kegiatan itu, antara lain, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu atau Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) NTT, Sekolah Musa (Multimedia untuk Semua) Kota Kupang, Asosiasi Duta Wisata Indonesia (Adwindo) Kota Kupang, serta para musisi dan seniman.