Ahli sebut surat penetapan penyitaan bisa dikeluarkan Ketua atau Waka PN

id Aiman,PN Jaksel,Gugatan aiman ,Polda Metro Jaya ,Penyitaan

Ahli sebut surat penetapan penyitaan bisa dikeluarkan Ketua atau Waka PN

Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta Warasman Marbun (kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

...Itu (kewenangan untuk menandatangani) internal dari Pengadilan dan itu adalah sah menurut hukum, kata Warasman ketika menjadi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat, (23/2/2024)
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Warasman Marbun mengatakan, surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat asalkan terdapat stempel lembaga.

"Itu (kewenangan untuk menandatangani) internal dari Pengadilan dan itu adalah sah menurut hukum," kata Warasman ketika menjadi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat, (23/2/2024).

Menurut dia, kewenangan untuk mengeluarkan penetapan surat penyitaan dari lembaga sehingga Ketua maupun Wakil Ketua (Waka) PN asalkan ada kop surat dan stempel lembaga maka sah.

Selain itu, Wasman mengatakan, semua barang yang telah disita oleh penyidik, maka tidak dapat dicabut oleh Pengadilan Negeri. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 1985 tentang penyitaan.

Wasman menilai bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menyita barang milik Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email sah secara hukum.

"Yang jelas tidak menyalahi aturan dan tahapan jelas, diperoleh ada fakta yang mesti diungkap penyidik. Tentang pengertian penyitaan itu serangkaian tindakan penyidik, berarti itu kait-mengait atau saling berhubungan," ujarnya.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa selain Ketua PN tidak diperkenankan untuk menandatangani atau mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.

Suparji mengatakan, ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat".

Menurut dia, pasal tersebut telah jelas bahwa yang berwenang menandatangani hanya ketua pengadilan negeri, bukan wakil maupun pihak lainnya dan itu dalam rangka menjaga hak asasi serta pertanggungjawaban yang melekat.

Sehingga, kata Suparji, ketika ada surat persetujuan penyitaan yang ditandatangani oleh selain ketua, maka tidak sah atau tidak bisa dijadikan pegangan.

"Dalam KUHAP seperti itu adanya. KUHAP telah terang benderang hanya Ketua pengadilan setempat, kalau ditandatangani oleh wakil maka tidak bisa," tuturnya.

Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel terkait penyitaan telepon genggam, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena dinilai cacat hukum formil.

Baca juga: Aiman Witjaksono hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers
Baca juga: Tim Kuasa Hukum bilang Informasi "polisi tidak netral" didapatkan Aiman saat jadi wartawan
Baca juga: Polisi: Penyitaan barang milik Aiman sesuai prosedur









 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli: Surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan Ketua atau Waka PN