Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan

id pajak,PPh 21,TER,tarif efektif rata-rata,DJP,Kemenkeu,Artikel Oleh Imamatul Silfia

Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan

Ilustrasi pajak. Pixabay.com

bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut...

DJP mengamini adanya kemungkinan status lebih bayar potongan PPh 21 dengan skema TER. Berdasarkan simulasi yang dilakukan DJP, kehadiran THR, bonus, dan komponen lainnya pada masa penghasilan awal tahun berpotensi menyebabkan lebih bayar pada akhir Desember.

Namun, Dwi mengatakan para karyawan tak perlu khawatir lantaran Kementerian Keuangan telah mengatur kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada pekerja. Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 21 dan 22 PMK 168/2023.

Pengembalian lebih bayar pajak wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat setelah masa pajak terakhir. Pekerja tidak perlu mengajukan pengembalian pajak atau restitusi ke kantor pajak jika status lebih bayar murni disebabkan pungutan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Penjelasan tersebut juga sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai pemeriksaan bila terjadi lebih bayar. Karena perusahaan telah diwajibkan mengembalikan kelebihan pungutan pajak, maka DJP tidak akan mengaudit wajib pajak yang statusnya lebih bayar.

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil sehingga tidak ada pemeriksaan,” ujar Dwi.

Menyambung hal itu, DJP juga mengatakan karyawan tak perlu khawatir perusahaan tidak mengembalikan kelebihan bayar pajak. Yoga menyebut seluruh data PPh 21 yang disetor perusahaan setiap bulan seluruh otomatis tercatat dalam aplikasi e-Bupot, dan data ini dapat diakses oleh karyawan bersangkutan.

Baca juga: Artikel - Menyusuri jejak teknologi Belanda di tambang Ombilin

Dengan begitu, karyawan dapat memantau data bukti potong dari pemberi kerja sehingga apabila terjadi lebih bayar, karyawan dapat mengetahui serta menagih pengembaliannya ke perusahaan.

Baca juga: Artikel - Menyelaraskan tradisi "Bau Nyale" dengan pengembangan KEK Mandalika

Baca juga: Artikel - Menjaga keseimbangan dan keanekaragaman hayati dalam pembangunan IKN

Adapun bila perusahaan menyulitkan proses pengembalian pajak, karyawan bisa menempuh jalur hukum dengan tuntutan perusahaan yang tidak patuh pada aturan PMK 168/2023.






 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan