• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Kamis, 11 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Jumat, 28 November 2025 6:50

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Kamis, 27 November 2025 9:32

  • Daerah
    • Pemkab Mabar mengingatkan kades kelola keuangan desa secara kolaboratif

      Pemkab Mabar mengingatkan kades kelola keuangan desa secara kolaboratif

      11 jam lalu

      Balai Bahasa NTT perkuat peran 31 komunitas dalam gerakan literasi

      Balai Bahasa NTT perkuat peran 31 komunitas dalam gerakan literasi

      11 jam lalu

      KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran NTT yang responsif gender

      09 December 2025 14:17 Wib

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki dalam fase penurunan jangka pendek

      Badan Geologi: Gunung Lewotobi Laki-laki dalam fase penurunan jangka pendek

      08 December 2025 21:17 Wib

      PVMBG merekam getaran banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-Laki

      PVMBG merekam getaran banjir lahar hujan Gunung Lewotobi Laki-Laki

      08 December 2025 21:16 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia

      28 menit lalu

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      09 December 2025 16:11 Wib

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      BMKG memprakirakan hujan petir di sejumlah kota besar pada Selasa

      09 December 2025 6:17 Wib

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      Menteri ATR: RTRW tiga provinsi mengalami perubahan pascabencana Sumatera

      08 December 2025 16:49 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah berpotensi diguyur hujan pada Senin

      08 December 2025 8:55 Wib

  • Ekonomi
    • Wagub NTT: Serunai 2025 mencegah uang palsu jelang Natal

      Wagub NTT: Serunai 2025 mencegah uang palsu jelang Natal

      29 menit lalu

      BI NTT menyiapkan Rp1,36 triliun uang kebutuhan Natal-Tahun Baru

      BI NTT menyiapkan Rp1,36 triliun uang kebutuhan Natal-Tahun Baru

      30 menit lalu

      Pemkab Mabar menggerakkan perekonomian UMKM melalui Expo Ekraf Labuan Bajo

      Pemkab Mabar menggerakkan perekonomian UMKM melalui Expo Ekraf Labuan Bajo

      30 menit lalu

      Pemerintah ungkap akan ada enam KEK baru

      Pemerintah ungkap akan ada enam KEK baru

      09 December 2025 14:25 Wib

      Pemkab Manggarai Barat: Pokdarwis jadi kekuatan membangun desa wisata

      Pemkab Manggarai Barat: Pokdarwis jadi kekuatan membangun desa wisata

      09 December 2025 6:12 Wib

  • Politik & Hukum
    • Kejari Sikka-NTT menetapkan lima tersangka korupsi proyek air bersih IKK

      Kejari Sikka-NTT menetapkan lima tersangka korupsi proyek air bersih IKK

      29 menit lalu

      Kemenkum memperkuat arah reformasi hukum di NTT

      Kemenkum memperkuat arah reformasi hukum di NTT

      31 menit lalu

      Da\'i Bachtiar menyoroti keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri

      Da'i Bachtiar menyoroti keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri

      14 jam lalu

      RS Polri menyerahkan tujuh jenazah korban kebakaran ke keluarga

      RS Polri menyerahkan tujuh jenazah korban kebakaran ke keluarga

      14 jam lalu

      17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

      17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

      18 jam lalu

  • Kesra
    • Kemenag alih status dua SMA Katolik di NTT guna memperkuat layanan pendidikan

      Kemenag alih status dua SMA Katolik di NTT guna memperkuat layanan pendidikan

      32 menit lalu

      KP2MI memperluas peluang kerja luar negeri bagi warga Fatuketi Belu-NTT

      KP2MI memperluas peluang kerja luar negeri bagi warga Fatuketi Belu-NTT

      13 jam lalu

      Mendukbangga: NTT dan Jawa Barat jadi provinsi prioritas pengentasan stunting

      Mendukbangga: NTT dan Jawa Barat jadi provinsi prioritas pengentasan stunting

      14 jam lalu

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      09 December 2025 14:21 Wib

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      08 December 2025 8:17 Wib

  • Olahraga
    • Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

      Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

      11 menit lalu

      Liga Champions: Hasil pertandingan: Benfica tekuk Napoli, Leverkusen imbang

      Liga Champions: Hasil pertandingan: Benfica tekuk Napoli, Leverkusen imbang

      14 menit lalu

      Liga Champions - Juventus lanjutkan tren positif setelah kalahkan Pafos 2-0

      Liga Champions - Juventus lanjutkan tren positif setelah kalahkan Pafos 2-0

      15 menit lalu

      Liga Champions - PSG diimbangi tanpa gol oleh tuan rumah Bilbao

      Liga Champions - PSG diimbangi tanpa gol oleh tuan rumah Bilbao

      16 menit lalu

      Liga Champions - Arsenal masih sempurna setelah lumat Club Brugge 3-0

      Liga Champions - Arsenal masih sempurna setelah lumat Club Brugge 3-0

      17 menit lalu

  • Hiburan
    • Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      21 November 2025 8:56 Wib

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      21 November 2025 8:55 Wib

  • Internasional
    • Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      05 December 2025 17:11 Wib

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      05 December 2025 12:16 Wib

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      05 December 2025 8:41 Wib

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      04 December 2025 10:14 Wib

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      PBB berduka cita atas banjir besar di Indonesia dan tawarkan bantuan

      03 December 2025 11:29 Wib

  • Artikel
    • Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan \"Merah Putih\"

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan "Merah Putih"

      18 jam lalu

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      09 December 2025 10:52 Wib

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      08 December 2025 10:44 Wib

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      07 December 2025 10:16 Wib

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      Saatnya menata ruang sesuai ilmu tanah

      06 December 2025 10:45 Wib

  • Foto
    • Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

  • Video
    • Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan

id pajak,PPh 21,TER,tarif efektif rata-rata,DJP,Kemenkeu,Artikel Oleh Imamatul Silfia Senin, 8 April 2024 6:53 WIB

Image Print
Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan

Ilustrasi pajak. Pixabay.com

bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut...

Jakarta (ANTARA) - Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama ini menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh dengan rumus yang cukup kompleks. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat 400 komponen yang menjadi bahan pertimbangan dalam skema penghitungan pajak tersebut. Untuk mencegah kebingungan, DJP menginisiasi formula baru penghitungan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak awal Januari lalu.

Formula tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Terbitnya PP 58/2023 mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80 Tahun 2010, sementara PMK 168/2023 menggantikan sejumlah regulasi lama, di antaranya PMK 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008, dan 102/PMK.010/2016, sekaligus mencabut dan mengganti Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, Bagian Pertama angka II Lampiran PMK Nomor 262/PMK.03/2010.

Perbedaan yang paling kentara di antara rumus lama dan baru adalah penghitungan PPh 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Pada rumus sebelumnya, pemberi kerja perlu menghitung penghasilan rutin dan tidak rutin wajib pajak tiap bulannya dengan berbagai komponen, mulai dari penghasilan sebulan disetahunkan, biaya jabatan/pensiun/iuran, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif PPh pasal 17, hingga pembagian PPh 21 sebulan. Kemudian pada masa pajak Desember, pemberi kerja perlu menghitung pajak terutang setahun sesuai Pasal 17 UU PPh dikurangi akumulasi PPh 21 masa pajak Januari hingga November.

Untuk menyederhanakan kompleksitas penghitungan tersebut, DJP membuat skema TER, di mana penghitungan pajak dilakukan cukup dengan mengalikan penghasilan bruto atau total pendapatan sebulan dengan tarif sesuai tabel TER untuk masa pajak Januari hingga November. Adapun untuk masa pajak Desember menggunakan penghitungan yang sama dengan skema sebelumnya.

TER terdiri atas dua kategori yaitu tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER bulanan terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER untuk Kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER Kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta. Penghasilan bruto pegawai tidak tetap yang dimaksud yaitu penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara untuk penghasilan yang tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk tiap hari kerja yang digunakan.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, tarif efektif tersebut telah didesain sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember. DJP merujuk pada standar internasional terkait pengenaan pajak yang telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, Jepang, hingga Australia.

DJP juga menegaskan penggunaan kedua tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib alias bukan opsional.

Pemotongan PPh 21 saat THR

Pemotongan PPh 21 pada masa pajak bulan yang berkenaan dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) akan lebih tinggi dibandingkan bulan lainnya. Hal ini disebabkan penghasilan bruto pada bulan terkait yang lebih tinggi dari penghasilan biasanya.

Untuk dipahami, komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Dengan demikian, bila diilustrasikan, maka penghitungan PPh 21 pada masa pajak bulan THR sebagai berikut.

Bila seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan Kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Lebih bayar

  • 1
  • 2
  • Tampilkan Semua

Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Mencari jalan tengah fatwa pajak berkeadilan versi MUI

Mencari jalan tengah fatwa pajak berkeadilan versi MUI

Kamis, 27 November 2025 12:41 Wib

Kemenkeu:  Penerimaan pajak Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025

Kemenkeu: Penerimaan pajak Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025

Jumat, 21 November 2025 8:44 Wib

Pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi subsidi gaji hingga bebas PPh

Pemerintah melanjutkan stimulus ekonomi subsidi gaji hingga bebas PPh

Jumat, 5 September 2025 11:02 Wib

DJP: Pungutan pajak penghasilan pedagang online dimulai dari marketplace besar

DJP: Pungutan pajak penghasilan pedagang online dimulai dari marketplace besar

Selasa, 15 Juli 2025 12:59 Wib

KPP Kupang ajak wajib pajak ajukan permohonan fasilitas PPh akibat COVID-19

KPP Kupang ajak wajib pajak ajukan permohonan fasilitas PPh akibat COVID-19

Rabu, 21 Juli 2021 19:34 Wib

  • Terpopuler
Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

07 December 2025 14:57 Wib

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

DPD Partai Golkar NTT gelar Musda XI

07 December 2025 13:05 Wib

Polres Manggarai Timur-NTT tangkap satu DPO Polresta Samarinda

Polres Manggarai Timur-NTT tangkap satu DPO Polresta Samarinda

04 December 2025 10:19 Wib

Camat Komodo pastikan tidak ada tambang ilegal di Pulau Sebayur

Camat Komodo pastikan tidak ada tambang ilegal di Pulau Sebayur

04 December 2025 10:23 Wib

  • Top News
17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis masuk grup neraka

Bahlil mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

Bahlil mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

Imigrasi Atambua menangkap WNA penjual rokok ilegal di perbatasan

Imigrasi Atambua menangkap WNA penjual rokok ilegal di perbatasan

ANTARA News NTT

Foto

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video