
Polisi panggil Wanda Harra atas dugaan penistaan agama

...Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan hingga Terlapor. Terlapor di jadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024
Jakarta (ANTARA) -
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7).
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Baca juga: Kasus Pendeta Gilbert, Polisi: akan memeriksa pihak MUI
Baca juga: Polri periksa 13 saksi terkait penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan penistaan agama, Polisi panggil Wanda Harra pada Kamis depan
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
