Menteri UMKM efisiensi anggaran usai terbit Inpres 1/2025

id Menteri UMKM,Inpres 1 2025,Efisiensi anggaran

Menteri UMKM  efisiensi anggaran usai terbit Inpres 1/2025

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi keterangan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

...Kalau dari sisi kami, dari Kementerian UMKM, tentunya kami harus menindaklanjuti dengan segera Inpres tersebut, ucap Maman ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu, (25/1)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kalau dari sisi kami, dari Kementerian UMKM, tentunya kami harus menindaklanjuti dengan segera Inpres tersebut,” ucap Maman ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu, (25/1).

Maman menilai bahwa instruksi presiden tentang efisiensi anggaran memiliki banyak kemanfaatan, sebab di beberapa sektor memang terdapat anggaran yang bisa diefisienkan.

Anggaran tersebut, menurut Maman, sebaiknya dialokasikan kepada sektor-sektor yang jauh lebih memiliki kemanfaatan, utamanya untuk masyarakat yang lebih luas.

Ketika disinggung kapan Maman akan menyerahkan hasil efisiensinya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

“Itu mekanismenya kan di Kementerian Keuangan, Banggar, dan Komisi XI nanti,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1).

Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.

Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

Baca juga: ANTARA latih UMKM Babel kuasai fotografi dan pemasaran digital

Baca juga: PNM dukung komitmen Menteri BUMN tingkatkan daya saing UMKM



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri UMKM lakukan efisiensi anggaran setelah terbit Inpres 1/2025