Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil anggota DPR RI Satori (ST) dan istrinya, Rusmini (RS), sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ST dan RS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Rusmini diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal alasan keduanya diperiksa penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).
"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujar Tessa.
Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.
"Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPR Satori dan istrinya terkait penyidikan CSR BI