Kupang (ANTARA NTT) - Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWSNT II) mengharapkan lokasi pembangunan bendungan yang dialokasikan untuk Kabupaten Nagekeo di Pulau Flores, NTT segera ditetapkan pemerintah agar pihaknya segera mengeksekusinya.
"Kami mengharapkan pemerintah mengikatnya dengan mengeluarkan izin pembangunan pada lokasi yang sedang dilirik Balai Sungai agar kami bisa segera membangunnya," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWSNT II) Agus Sosiawan di Kupang, Senin (4/3).
Pihaknya telah mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai tahapan awal rencana pembangunan bendungan di Nagekeo. Izin untuk pembangunan tersebut sudah dikeluarkan.
"Kalau data lahan ini sudah didapat Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kami berharap bisa memproses untuk penetapan lokasinya, karena izin ini harus kita dapatkan dulu sebelum dibangun," kata dia.
Dia menjelaskan Bendungan Nagekeo, salah satu di antara tujuh bendungan yang dialokasikan pembangunannya oleh pemerintah pusat untuk masyarakat di Provinsi NTT.
Sebanyak enam bendungan lainnya, yakni Bendungan Raknamo dan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang, Bendungan Rotiklo dan Welikis di Kabupaten Belu, Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka.
Sebelumnya juga dialokasikan satu bendungan untuk Kota Kupang, namun akibat kendala pembebasan lahan yang berlarut-larut sehingga direncanakan untuk dialihkan ke Welikis, Kabupaten Belu.
Sosiawan menambahkan dari sejumlah bendungan itu, dua di antaranya telah tuntas dibangun, yaitu Raknamo dan Rotiklot, dan sekarang sedang dalam proses pengisian air.
"Sementara Bendungan Napung Gete dan Bendungan Temef sedang berjalan tahap pengerjaan fisiknya," kata dia.
Baca juga: Bendungan Raknamo dan Rotiklot masih dalam tahap pengisian air
Baca juga: Progres Bendungan Napung Gete 58,35 persen
Balai Sungai harapkan lokasi Bendungan Nagekeo segera ditetapkan
Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWSNT II) mengharapkan lokasi pembangunan bendungan yang dialokasikan untuk Kabupaten Nagekeo segera ditetapkan pemerintah agar pihaknya segera mengeksekusinya.