
Polres Mabar jelaskan perkembangan kasus pencurian barang milik WNA

Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan perkembangan penanganan kasus pencurian barang milik warga negara asing (WNA) yang dilakukan dua pemuda di daerah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Manggarai Barat (Mabar), AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto di Labuan Bajo, Jumat, menyatakan kasus kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.
"Untuk kasus tersebut sudah dilakukan restorative justice dikarenakan permintaan dari korban," katanya .
Ia mengatakan proses hukum kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku masing-masing berinisial MI (18) dan AS (17) terhadap WNA berkewarganegaraan Australia berinisial GSJ (52) pada Jumat (5/9) lalu itu telah dihentikan.
"Korban juga sudah kembali ke negara asal dan tidak mau melanjutkan kasus ini," katanya.
Sementara itu, terhadap kedua pelaku yang untuk saat ini mendapatkan pembinaan dan dikenakan wajib lapor di Polres Manggarai Barat.
Sebelumnya, Kasat Satpolairud Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengatakan dua pemuda dalam kasus pencurian sejumlah barang milik warga negara asing (WNA) di Labuan Bajo, terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Kedua pelaku dalam kasus tersebut masing-masing berinisial MI (18) dan AS (17). Keduanya merupakan warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Dimas menjelaskan korban dalam kasus tersebut merupakan WNA berkewarganegaraan Australia berinisial GSJ (52). Sejumlah barang milik korban yang disimpan dalam di kapal wisata mewah (yacht) dicuri para pelaku pada Jumat (5/9) lalu.
"Saat kejadian korban bersama keluarganya tengah melakukan aktivitas snorkeling di Manta Point, Perairan Pulau Komodo dan kapal yacht tersebut ditinggal tanpa pengawasan," ujar Dimas.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kasus tersebut dari seorang nakhoda kapal wisata yang berada di lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di tepi pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo pada Minggu (7/9).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada kapal nelayan yang membawa gitar dimana gitar itu merupakan salah satu barang yang hilang pada saat kejadian pencurian tersebut, lalu Unit Gakkum Satpolairud Polres Manggarai Barat lakukan pengecekan ke sana dan mendapati barang barang yang mereka bawa, seperti gitar, satu cincin, topi dan barang lainnya," katanya.
Para pelaku awalnya mengelak dan membantah telah melakukan aksi pencurian, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu buah jaket, satu buah earphone, satu buah kalung platinum, dua buah cincin titanium berlapis berlian, dan satu buah senter selam beserta barang bukti lainnya.
Kemudian, petugas juga mengamankan satu buah palu dan satu unit perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya," katanya.
Pewarta : Gecio Viana
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
