Logo Header Antaranews Kupang

Mencari jalan tengah fatwa pajak berkeadilan versi MUI

Kamis, 27 November 2025 12:41 WIB
Image Print
Ilustrasi pajak. (ANTARA/HO/23)

Jakarta (ANTARA) - Fatwa "Pajak Berkeadilan" yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Munas XI November 2025 sontak memantik diskusi luas, terutama di tengah naik-turunnya kondisi ekonomi, keluhan soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, dan beban hidup yang kian berat.

Fatwa ini seolah menjadi penegasan moral bahwa negara perlu meninjau ulang sikapnya terhadap pemungutan pajak yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat.

Salah satu poin yang paling menonjol adalah bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak layak dikenakan pajak berulang.

MUI juga mendorong agar pajak hanya dibebankan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki kemampuan finansial, dengan standar minimal setara nishab zakat mal sebesar 85-gram emas yang apabila disetarakan dalam nilai rupiah saat ini berada di kisaran Rp110 juta–Rp120 juta sebagai total aset simpanan.

Namun, dalam konteks Indonesia, pajak bukan hanya sebuah kewajiban individual. Ia adalah darah bagi APBN dan napas utama bagi keuangan daerah. Memang ada keadilan yang ingin ditegakkan, tetapi ada pula beban fiskal negara yang harus dipikul.

Di sinilah pentingnya mencari jalan tengah: Keadilan yang hidup dalam syariat dan keseimbangan yang dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan modern.

Ketika fatwa memasuki ranah fiskal

Fatwa "Pajak Berkeadilan" yang dikeluarkan MUI pada Munas XI 2025 sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk menantang keberadaan pajak itu sendiri. Fatwa tersebut berusaha mengembalikan diskursus perpajakan ke pertanyaan dasar yang sering terlupakan: Apakah suatu pungutan negara dapat dikatakan adil apabila menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat?

Dengan nada yang lebih filosofis, MUI mengingatkan bahwa pajak seharusnya tidak membebani rakyat pada titik di mana mereka justru sedang berusaha mempertahankan kehidupan yang layak.

Salah satu perhatian utamanya ialah posisi rumah tinggal dalam struktur perpajakan. Bagi MUI, rumah adalah kebutuhan primer atau dharuriyat yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek pajak berulang seperti PBB-P2.

Dalam perspektif syariah, mengenakan pungutan tahunan atas sesuatu yang diperlukan untuk bertahan hidup dianggap tidak selaras dengan prinsip maslahah atau kemaslahatan publik. Karena itulah MUI menilai pajak atas hunian harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi beban yang menekan keluarga kecil maupun masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, MUI menegaskan bahwa pemungutan pajak penghasilan hendaknya hanya dibebankan kepada mereka yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Prinsip ini diterjemahkan melalui acuan syariah berupa nishab zakat mal, yakni 85-gram emas, sebagai ukuran minimum seseorang dianggap mampu.

Ketentuan tersebut sejatinya tidak bertentangan dengan teori perpajakan modern, yang juga mengakui perlunya asas ability to pay agar beban fiskal tidak jatuh pada kelompok yang paling rentan. Dengan demikian, MUI menempatkan pajak dalam kerangka etika sosial yang lebih luas.

Lebih jauh, fatwa ini memberi penekanan kuat bahwa pajak adalah amanah yang diberikan rakyat kepada negara. Karena itu, pemungutannya harus memenuhi unsur transparansi, proporsionalitas, dan kemaslahatan. Penarikan pajak yang tidak memenuhi rasa keadilan bahkan dipandang bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

Di sinilah MUI mendorong evaluasi atas regulasi perpajakan yang ada—termasuk PPh, PBB, PPN, BPHTB, PKB, hingga pajak waris—serta membuka ruang integrasi antara zakat dan pajak. Hasil akhirnya adalah sebuah visi reformasi: Menghadirkan sistem pajak yang lebih terbuka, lebih adil, dan lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.

Legitimasi moral sistem pajak

Fatwa MUI mengenai “pajak berkeadilan” tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersinggungan langsung dengan struktur fiskal Indonesia yang kompleks dan bergantung kuat pada pajak sebagai sumber pembiayaan negara.

Pada tahun-tahun terakhir, lebih dari 70 persen APBN ditopang oleh penerimaan perpajakan, dengan PPh dan PPN sebagai kontributor terbesar. Ini berarti bahwa desain pajak yang meliputi bauran tarif, objek pajak, hingga kelompok wajib pajak akan secara langsung menentukan kemampuan negara menyediakan layanan publik.

Dalam konteks ini, seruan MUI agar pajak tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat menjadi kritik moral bagi negara yang sering kali mengalami defisit dan harus mengambil kebijakan menaikkan tarif atau memperluas basis pajak.

Ketika fatwa menekankan pentingnya tidak memajaki kebutuhan dasar, sesungguhnya ia sedang mengingatkan negara bahwa stabilitas fiskal tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kelompok paling rentan.

Selain tingkat pusat, struktur fiskal daerah juga sangat terpengaruh oleh kebergantungan pada pajak, retribusi, dan transfer pusat. Selain PBB-P2, terdapat pula BPHTB, PKB, pajak restoran, hotel, hiburan, dan pajak bahan bakar yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di banyak daerah, terutama di luar Jawa, PAD cenderung rendah karena minimnya sektor komersial dan industri, sehingga kebergantungan pada transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) semakin kuat.

Bila fatwa MUI dibaca sebagai dorongan mengurangi pemajakan atas rumah tinggal dan harta primer, maka dampaknya di daerah semacam ini bisa lebih luas daripada sekadar hilangnya PBB. Ia bisa memperbesar kebergantungan pada pusat dan mempersempit ruang fiskal daerah dalam menyediakan layanan dasar.

Pada titik inilah fatwa MUI berjumpa dengan realitas fiskal, bahwa pemda wajib melindungi warga, namun di sisi lain juga harus membiayai kebutuhan publik setiap hari.

Pada level nasional, fatwa MUI juga menyentuh isu penting: Siapa yang seharusnya menjadi pembayar pajak utama.

Struktur penerimaan Indonesia masih menghadapi tantangan ketimpangan. Sebagian besar PPh ditopang oleh kelompok pegawai formal, sementara sektor informal dan kelompok kaya sering tak tergarap optimal.

Data Kemenkeu beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kontribusi PPN terus meningkat, sehingga beban pajak bergeser ke konsumsi. Padahal PPN bersifat regresif yang semakin rendah penghasilan seseorang, semakin besar proporsi pajak yang ia tanggung.

Fatwa MUI yang menyerukan pajak hanya dipungut dari mereka yang "mampu" secara prinsip mendorong reformasi untuk mengurangi regresivitas pajak konsumsi dan memperkuat pemajakan terhadap aset dan kelompok kaya. Di sinilah letak relevansinya dengan agenda tax fairness global: memastikan bahwa beban fiskal tidak bertumpu pada masyarakat menengah bawah.

Pada akhirnya, ketika fatwa MUI menekankan pentingnya amanah, transparansi, dan kemaslahatan dalam pemungutan pajak, ia menyinggung persoalan yang menjadi pekerjaan rumah panjang bagi Indonesia, yaitu tingkat kepatuhan yang dipengaruhi oleh kepercayaan publik.

Riset-riset perpajakan menunjukkan bahwa kepatuhan formal sering meningkat ketika negara menunjukkan penggunaan pajak secara jelas dan berpihak pada kebutuhan rakyat. Sebaliknya, persepsi ketidakadilan baik dalam distribusi beban maupun dalam integritas pengelolaan bisa menurunkan penerimaan negara.

Karena itu, fatwa MUI tidak boleh dilihat sebagai ancaman fiskal, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat legitimasi moral sistem pajak: memperbaiki struktur tarif, memperluas basis pajak yang adil, mengurangi regresivitas, dan memastikan setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan publik.

Dengan cara ini, dialog antara syariah dan kebijakan fiskal dapat menjadi jalan tengah menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkeadaban.

Manfaat dan tantangan

Fatwa MUI tentang pajak berkeadilan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah yang selama ini menanggung beban fiskal yang tidak proporsional.

Fatwa ini tidak hanya menyinggung PBB-P2, tetapi juga pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak waris. Dengan menegaskan bahwa PPh hanya dikenakan pada mereka yang memiliki kemampuan finansial di atas nishab emas (85 gram), fatwa ini mendorong prinsip ability-to-pay, sehingga pajak tidak membebani pekerja informal atau rumah tangga subsisten.

Selain itu, kebijakan terkait PPN yang bersifat regresif dapat ditinjau kembali agar tidak menekan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara BPHTB dan pajak waris lebih relevan dikenakan pada pemilik aset besar, sejalan dengan tujuan keadilan distributif.

Riset nasional menunjukkan bahwa struktur perpajakan saat ini masih belum sepenuhnya adil, di mana pajak konsumsi sering menekan masyarakat berpenghasilan rendah dengan lebih berat dibandingkan kelompok kaya.

Selain itu, fatwa MUI membuka peluang integrasi zakat dengan pajak, yang memiliki implikasi sosial dan fiskal besar. Di sejumlah negara dengan sistem perpajakan berbasis syariah, zakat dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan, sehingga membebaskan rakyat miskin dari kewajiban pajak berlebih dan sekaligus memperkuat dana sosial untuk pelayanan publik.

Jika diterapkan di Indonesia, hal ini dapat memperluas kapasitas fiskal negara untuk menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan subsidi sosial, sambil menjaga prinsip keadilan.

Namun, penerapan manfaat ini bukannya tanpa risiko. Banyak daerah, terutama kota kecil atau kabupaten yang basis ekonominya sebagian besar perumahan, sangat bergantung pada PBB-P2 dan pajak lokal lainnya sebagai sumber PAD stabil.

Data empiris menunjukkan, misalnya, di Kabupaten Gorontalo realisasi PBB-P2 hanya mencapai 59–78 persen dari target tahunan karena rendahnya kesadaran dan kapasitas administrasi masyarakat. Ini menegaskan bahwa penghapusan atau pembebasan pajak harus disertai strategi kompensasi agar PAD tetap terjaga.

Tantangan berikutnya menyangkut ketimpangan antarwilayah dan kompleksitas administrasi. Kota besar seperti DKI Jakarta memiliki basis pajak lebih beragam sehingga kemampuan fiskal relatif aman, sementara daerah berbasis hunian tanpa industri atau pariwisata berisiko kehilangan sumber penerimaan utama jika fatwa diterapkan secara kaku.

Masalah administratif juga muncul dalam membedakan rumah tinggal murni dari rumah indekos, warung, toko kelontong, atau rumah sewa. Kualitas administrasi dan tingkat inklusi keuangan masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemungutan pajak, sehingga wilayah dengan akses keuangan rendah menghadapi kesulitan tambahan.

Ditambah lagi, fatwa MUI bersifat moral-religius dan tidak membatalkan ketentuan undang-undang yang mengatur pajak, sehingga perubahan legal harus melalui revisi UU agar implementasinya sah dan efektif.

Tantangan-tantangan ini menekankan pentingnya jalan tengah terhadap reformasi perpajakan yang tetap menjaga keberlanjutan fiskal nasional dan daerah, sambil menegakkan prinsip keadilan sesuai fatwa MUI.

Jalan tengah menuju perbaikan

Fatwa MUI tentang pajak sesungguhnya adalah ajakan untuk introspeksi kebijakan. Ia mengingatkan negara bahwa pajak bukan hanya soal pendapatan, melainkan keadilan. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pajak adalah amanah, bukan sekadar kewajiban.

Namun, agar fatwa ini tidak menimbulkan salah tafsir, ia harus dibaca dalam konteks yang tepat: Rumah warga tidak boleh dibebani pajak yang memberatkan, tetapi negara juga harus tetap memiliki sumber daya untuk menjalankan tugas pelayanan publik.

Dengan menegaskan bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer dan tidak boleh diperlakukan sebagai objek pajak berulang, fatwa ini memberikan perlindungan langsung bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah.

Namun penghapusan atau penyesuaian tarif PBB-P2 dapat diatur tanpa menghancurkan struktur fiskal, asalkan ada kompensasi dari sektor pajak lain atau transfer pemerintah pusat.

Prinsip ability to pay yang diterapkan pada PPh melalui acuan nishab emas memastikan bahwa hanya wajib pajak yang benar-benar mampu yang wajib membayar. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian nasional yang menunjukkan bahwa struktur pajak saat ini masih mengandung regresivitas, di mana pajak konsumsi dan PPh bagi pekerja informal sering kali membebani lebih berat dibandingkan kelompok kaya.

Kebijakan atas PPN juga dapat diarahkan agar kebutuhan dasar seperti sembako tidak dikenakan tarif tinggi.

Selain itu, integrasi antara zakat dan pajak menjadi salah satu manfaat penting fatwa ini. Di sejumlah negara, zakat dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan sehingga warga miskin terbebas dari kewajiban pajak berlebih, sementara pemerintah tetap memiliki dana untuk pelayanan sosial. Jika diterapkan di Indonesia, mekanisme ini dapat memperkuat dana sosial sekaligus menjaga keadilan distributif di seluruh sektor pajak.

Fatwa MUI juga membuka ruang evaluasi pajak atas BPHTB dan pajak waris, yang selama ini terkadang memberatkan kelompok menengah ketika melakukan transaksi properti atau mewariskan harta. Dengan pembaruan regulasi, pajak ini bisa diarahkan agar lebih menitikberatkan pada mereka yang memiliki aset besar, bukan rumah tinggal untuk kebutuhan primer.

Meski demikian, tantangan fiskal dan administratif tetap nyata. Banyak daerah bergantung pada PBB-P2 dan pajak lokal lain, sementara kompleksitas muncul dalam mendefinisikan objek pajak antara rumah tinggal dan rumah usaha.

Selain itu, fatwa MUI bersifat moral dan tidak membatalkan kewajiban hukum dalam undang-undang. Oleh karena itu, revisi regulasi menjadi prasyarat agar implementasi fatwa dapat sah dan efektif.

Dengan pendekatan terukur dan komprehensif, gagasan dalam fatwa MUI dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil, realistis, dan berpihak pada rakyat, tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal negara maupun daerah.

*) Dr M Lucky Akbar, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Ditjen Pajak - Kemenkeu

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mencari jalan tengah fatwa pajak berkeadilan MUI



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026