Logo Header Antaranews Kupang

Wilayah Sengketa Di Adonara Jadi Status Quo

Kamis, 29 November 2012 10:54 WIB
Image Print

Kupang (Antara NTT) - Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin menegaskan pihaknya telah mengambil langkah solutif dengan menetapkan wilayah yang disengketakan warga Desa Lewonara dan Lewobunga di Pulau Adonara jadi status quo.

"Kami mengambil keputusan solutif tersebut untuk menghentikan perang tanding antara kedua warga desa tersebut yang berkobar sejak 1 Oktober 2012," kata Bupati Lagadoni kepada ANTARA di Kupang, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu ketika ditanya soal solusi yang dilakukan pihaknya dalam upaya mengakhiri perang tanding antara warga Desa Lewonara dan Lewobunga di Pulau Adonara.

"Saya sudah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut, tetapi tetap saja tidak ada titik temu, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengosongkan dulu lokasi yang disengketakan," katanya.

Pengosongan wilayah tersebut, kata dia, akan diikuti dengan upacara adat antara tokoh masyarakat dari dua desa yang bertikai.

Hanya saja, proses upacara adat belum bisa dilaksanakan karena tokoh-tokoh masyarakat dari Desa Lewonara meminta waktu sampai korban perang tanding pada 13 November sembuh.

Korban perang tanding tersebut, sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Sanglah Denpasar, Bali.

"Kami masih menunggu waktu yang tepat, tetapi untuk sementara ini, wilayah sengketa dinyatakan status quo, karena kalau dibiarkan satu desa yang menguasai tetap saja ada pertikaian. Jadi lebih baik dikosongkan," katanya menegaskan.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigjen Pol Ricky HP Sitohang telah memerintahkan Kapolres Flores Timur bersama jajarannya untuk menutup dua lokasi yang disengketakan warga Desa Lewonara dan Lewobunga.

Dua lokasi yang akan ditutup dan ditetapkan dalam status quo itu adalah kawasan yang ditempati warga Riang Bunga dan Riang Rindu yang diperebutkan Desa Lewonara dan Lewobunga.

Selain itu, jenderal polisi berbintang satu itu juga memerintahkan Kapolres Flores Timur untuk menutup lahan di Waibao yang disengketakan warga Desa Lewokeda, Tobi dan Lewokelen di selatan Adonara.

"Saya segera keluarkan perintah kepada Kapolres Flores Timur untuk memasang `police line` di lokasi tanah yang disengketakan untuk menghindari terjadi konflik antarwarga," katanya menegaskan.

Dia menambahkan lokasi-lokasi sengketa tersebut akan ditutup dan berada dalam status quo.

"Siapapun dilarang untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut sampai ada kepastian hukum tetap tentang status tanah yang disengketakan," demikian Kapolda NTT Brigjen Pol Ricky HP Sitohang.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026