• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Rabu, 21 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kementrans menyiapkan Beasiswa Patriot  bagi 1.100 peserta dari 7 kampus

      Kementrans menyiapkan Beasiswa Patriot bagi 1.100 peserta dari 7 kampus

      Senin, 19 Januari 2026 12:49

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews kembali meraih Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 11:24

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

  • Daerah
    • BMKG ajak masyarakat waspadai potensi gelombang tinggi 4 meter di perairan NTT

      BMKG ajak masyarakat waspadai potensi gelombang tinggi 4 meter di perairan NTT

      3 jam lalu

      BMKG: Waspadai banjir rob di wilayah NTT 21-23 Januari 2026

      BMKG: Waspadai banjir rob di wilayah NTT 21-23 Januari 2026

      3 jam lalu

      Wali Kota Kupang mendorong kader HMI semakin adaptif di era digital

      Wali Kota Kupang mendorong kader HMI semakin adaptif di era digital

      9 jam lalu

      Kemenag NTT dan Uskup Agung Kupang memperkuat mutu pendidikan keagamaan

      Kemenag NTT dan Uskup Agung Kupang memperkuat mutu pendidikan keagamaan

      18 jam lalu

      Kapolda NTT menyalurkan bantuan untuk balita penderita hidrosefalus

      Kapolda NTT menyalurkan bantuan untuk balita penderita hidrosefalus

      20 January 2026 11:40 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      BMKG memprakirakan hujan sangat lebat--ekstrem guyur sejumlah daerah

      9 jam lalu

      Basarnas belum menemukan \"black box\" pesawat ATR

      Basarnas belum menemukan "black box" pesawat ATR

      18 jam lalu

      Operasi SAR pesawat ATR jatuh berhasil evakuasi korban kedua

      Operasi SAR pesawat ATR jatuh berhasil evakuasi korban kedua

      18 jam lalu

      Prajurit Marinir dikerahkan membantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      Prajurit Marinir dikerahkan membantu proses evakuasi pesawat ATR 42-500

      20 January 2026 12:22 Wib

      Sembilan unit SAR menyisir bukit curam Bulusaraung guna mencari korban ATR

      Sembilan unit SAR menyisir bukit curam Bulusaraung guna mencari korban ATR

      20 January 2026 11:51 Wib

  • Ekonomi
    • ASITA NTT menyarankan pelayaran kapal wisata parsial di Labuan Bajo

      ASITA NTT menyarankan pelayaran kapal wisata parsial di Labuan Bajo

      9 jam lalu

      BBWS NT II : Proyek Inpres irigasi 2025 di NTT sudah capai 85 persen

      BBWS NT II : Proyek Inpres irigasi 2025 di NTT sudah capai 85 persen

      20 January 2026 12:21 Wib

      OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

      OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

      20 January 2026 11:56 Wib

      BBWS NT II pastikan pasokan air aman di tengah rehabilitasi irigasi

      BBWS NT II pastikan pasokan air aman di tengah rehabilitasi irigasi

      20 January 2026 11:40 Wib

      Gubernur NTT meminta maskapai mulai siapkan penerbangan internasional

      Gubernur NTT meminta maskapai mulai siapkan penerbangan internasional

      20 January 2026 7:28 Wib

  • Politik & Hukum
    • Dasco ungkap Gerindra sedang rapat mahkamah kehormatan partai soal Sudewo

      Dasco ungkap Gerindra sedang rapat mahkamah kehormatan partai soal Sudewo

      1 jam lalu

      Polri meluncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 polda dan 22 polres

      Polri meluncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 polda dan 22 polres

      1 jam lalu

      KPD ajukan permohonan uji pasal ambang batas parlemen ke MK

      KPD ajukan permohonan uji pasal ambang batas parlemen ke MK

      1 jam lalu

      Wamenkum meminta RUU Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR RI

      Wamenkum meminta RUU Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR RI

      1 jam lalu

      Polisi: Berkas perkara penyelundupan WNA China dilimpahkan ke Kejaksaan

      Polisi: Berkas perkara penyelundupan WNA China dilimpahkan ke Kejaksaan

      1 jam lalu

  • Kesra
    • Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

      Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

      9 jam lalu

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting dalam mempublikasikan program pemerintah

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting dalam mempublikasikan program pemerintah

      18 jam lalu

      Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

      Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

      18 jam lalu

      Kepala BGN: Pada 2025 terdapat 19.188 SPPG dan 55,1 juta penerima MBG

      Kepala BGN: Pada 2025 terdapat 19.188 SPPG dan 55,1 juta penerima MBG

      20 January 2026 13:54 Wib

      Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN

      Kemenag mengalokasikan anggaran KIP Kuliah Rp1,6 triliun bagi mahasiswa PTKN

      19 January 2026 13:13 Wib

  • Olahraga
    • ASEAN Para Games 2025: Target realistis dan regenerasi atlet

      ASEAN Para Games 2025: Target realistis dan regenerasi atlet

      3 jam lalu

      ASEAN Para Games 2025:  Siti Alfiah sumbang emas pertama dari para renang dalam

      ASEAN Para Games 2025: Siti Alfiah sumbang emas pertama dari para renang dalam

      3 jam lalu

      Liga Champions - Napoli diimbangi Copenhagen, Bayer Leverkusen takluk dari Olympiacos

      Liga Champions - Napoli diimbangi Copenhagen, Bayer Leverkusen takluk dari Olympiacos

      9 jam lalu

      Liga Champions - Tottenham menang 2-0 kontra 10 pemain Borussia Dortmund

      Liga Champions - Tottenham menang 2-0 kontra 10 pemain Borussia Dortmund

      9 jam lalu

      Liga Champions - Sporting tekuk PSG 2-1

      Liga Champions - Sporting tekuk PSG 2-1

      9 jam lalu

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • Soal Greenland: Uni Eropa menegaskan kedaulatan bukan untuk diperdagangkan

      Soal Greenland: Uni Eropa menegaskan kedaulatan bukan untuk diperdagangkan

      3 jam lalu

      NATO menghentikan berbagi informasi intelijen dengan AS, imbas isu pencaplokan Greenland

      NATO menghentikan berbagi informasi intelijen dengan AS, imbas isu pencaplokan Greenland

      20 January 2026 11:49 Wib

      PBB mendesak AS patuhi Piagam PBB di tengah klaim atas Greenland

      PBB mendesak AS patuhi Piagam PBB di tengah klaim atas Greenland

      17 January 2026 18:20 Wib

      Eropa dapat memboikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa dapat memboikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      17 January 2026 10:32 Wib

      Trump ancam tak dukung AS caplok Greenland bisa kena tarif tambahan

      Trump ancam tak dukung AS caplok Greenland bisa kena tarif tambahan

      17 January 2026 10:30 Wib

  • Artikel
    • Wartawan  tak bisa dipidana?

      Wartawan tak bisa dipidana?

      3 jam lalu

      Konflik Amerika Serikat-Iran, memori revolusi 47 tahun silam

      Konflik Amerika Serikat-Iran, memori revolusi 47 tahun silam

      18 January 2026 9:26 Wib

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      Mencermati masa depan Pilkada di Indonesia

      14 January 2026 11:36 Wib

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      Akhir kisah tiang monorel mangkrak puluhan tahun

      14 January 2026 11:25 Wib

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      Agar martabat masyarakat tidak tergerus bansos

      14 January 2026 8:17 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Wartawan tak bisa dipidana?

id wartawan,kriminalisasi,mahkamah konstitusi,dewan pers,pidana wartawan,kode etik,kebebasan pers Oleh Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. *) Rabu, 21 Januari 2026 12:03 WIB

Image Print
Wartawan  tak bisa dipidana?

Arsip Foto - Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/am.

Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mendapat beragam respons yang pada intinya menegaskan bahwa putusan ini merupakan terobosan penting dalam menjamin kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi wartawan, dengan menutup celah kriminalisasi yang selama ini sering dialami praktisi media itu.

Sejumlah pihak menyoroti bahwa MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sehingga sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sehingga tidak langsung merujuk dan menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Putusan tersebut tentu dapat dipandang sebagai afirmasi hak wartawan untuk bekerja tanpa takut diproses hukum secara prematur atau "dikriminalisasi".

Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan jaminan dari negara dan masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rumusan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan mencerminkan prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.

Dalam negara hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai sarana perlindungan. Hukum harus melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dari tindakan represif negara itu sendiri. Konsep ini sejalan dengan teori perlindungan hukum yang menyatakan bahwa hukum harus menjamin rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi setiap orang.

Pers memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi. Ia berperan sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan ruang ekspresi publik. Dalam teori demokrasi modern, pers sering disebut sebagai “pilar keempat” demokrasi. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang.

Namun, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Dalam hukum, setiap hak selalu berpasangan dengan kewajiban. Wartawan wajib menaati kode etik, menjaga akurasi, menghindari fitnah, dan menghormati hak orang lain.

Masalahnya, dalam praktik, sengketa pemberitaan sering kali langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Wartawan dilaporkan, dipanggil polisi, bahkan ditahan, sebelum ada proses klarifikasi dari Dewan Pers. Inilah yang disebut sebagai 'kriminalisasi pers'.

Kriminalisasi pers adalah kondisi ketika karya jurnalistik diperlakukan seperti tindak kejahatan biasa, tanpa mempertimbangkan konteks profesi jurnalistik.

Dalam banyak kasus, sengketa yang seharusnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi, koreksi, atau dialog, justru berubah menjadi perkara pidana. Hal ini menimbulkan efek jera, ketakutan, dan pembungkaman tidak langsung. Wartawan menjadi enggan menulis isu sensitif, bukan karena tidak penting, tetapi karena takut dipenjara.

Di sinilah pentingnya membaca Pasal 8 UU Pers secara sistemik. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti kebal hukum, tetapi berarti bahwa hukum harus bekerja secara adil, proporsional, dan sesuai konteks profesinya.

Wartawan bukan pelaku kejahatan dalam arti umum; mereka menjalankan fungsi sosial. Maka, cara menilai kesalahan wartawan pun tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa seperti pencurian atau korupsi.

Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adil tidak selalu berarti sama secara mekanis. Adil berarti memperlakukan sesuatu sesuai dengan sifat dan konteksnya.

Sengketa pers bukanlah sekadar konflik antar-individu, melainkan menyangkut kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan hak atas informasi.

Dengan demikian, perlindungan hukum wartawan harus dimaknai sebagai mekanisme khusus yang menghormati fungsi pers. Perlindungan ini bukan untuk menghapus tanggung jawab, melainkan untuk memastikan bahwa tanggung jawab tersebut dijalankan melalui prosedur yang tepat. Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.



Memaknai Putusan MK

Melalui Putusan 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama untuk menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme dalam UU Pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers—harus ditempatkan sebagai forum pertama dan utama.

Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 lahir dalam konteks panjang praktik kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Dalam berbagai kasus, sengketa pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan secara etik dan profesional justru ditarik ke ranah pidana atau diselesaikan melalui kekerasan.

Di Indonesia, kriminalisasi dan serangan terhadap wartawan sering sekali muncul dalam konteks pemberitaan isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, dan politik lokal.

Salah satu kasus yang sering dirujuk adalah pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), wartawan Harian Bernas di Yogyakarta, yang meninggal dunia setelah mengungkap dugaan korupsi pejabat daerah, kasus ini hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan menjadi simbol impunitas terhadap kekerasan pada jurnalis.

Selain itu, terdapat pula kasus Diananta Pramudianto, jurnalis Tempo, yang dipidana karena tulisannya mengenai konflik Papua, menunjukkan bagaimana karya jurnalistik dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana.

Di luar jalur hukum, kekerasan non-yudisial seperti pemukulan, perampasan alat kerja, dan intimidasi saat peliputan demonstrasi dan bencana alam juga berulang kali terjadi. Pola ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers di Indonesia tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sistemik, melalui penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman.

Dalam konteks inilah Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif. Pendekatan represif menempatkan hukum sebagai alat penghukuman: siapa salah, siapa dipidana.

Sebaliknya, pendekatan restoratif memandang hukum sebagai sarana pemulihan: bagaimana kesalahan diperbaiki, bagaimana nama baik dipulihkan, dan bagaimana kepercayaan publik dikembalikan.

Dalam konteks pers, pendekatan restoratif jauh lebih relevan, karena tujuan utama dari sengketa pemberitaan biasanya bukanlah memenjarakan wartawan, melainkan meluruskan informasi dan mendapatkan keadilan secara proporsional.

Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional. Wartawan baru dapat dikenai sanksi pidana atau/ perdata setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

Ini merupakan penerapan prinsip due process of law, yakni bahwa setiap orang berhak atas prosedur yang adil sebelum dijatuhi sanksi. Tanpa prosedur yang adil, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan. Dalam konteks pers, tanpa prinsip ini, hukum dapat menjadi instrumen pembungkaman.

Implikasi putusan ini sangat luas. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi secara otomatis menerima laporan pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tanpa memastikan bahwa mekanisme UU Pers telah ditempuh. Pengadilan harus melihat sengketa pers sebagai perkara khusus yang memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Sementara itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua ketidaknyamanan akibat pemberitaan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan.

Lebih jauh, putusan ini memperkuat makna Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan rasa aman. Rasa aman tidak hanya berlaku bagi pihak yang diberitakan, tetapi juga bagi wartawan yang sedang menjalankan fungsi sosial. Wartawan yang bekerja dalam ketakutan tidak akan mampu menjalankan peran kontrol sosial secara optimal.

Oleh karena itu, Putusan MK 145 tidak sekadar menafsirkan Pasal 8 UU Pers, melainkan menata ulang relasi antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan pers dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Bagaiman pendapat anda?

*) Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Dadan Ramdani

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wartawan Tidak Bisa Dipidana?



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Danrem : Ada dugaan kriminalisasi dalam pembagian 2.100 unit rumah

Danrem : Ada dugaan kriminalisasi dalam pembagian 2.100 unit rumah

Jumat, 13 Juni 2025 0:28 Wib

Kejagung tegaskan tak ada kriminalisasi soal kasus Jaksa Jovi

Kejagung tegaskan tak ada kriminalisasi soal kasus Jaksa Jovi

Jumat, 15 November 2024 12:13 Wib

Muhaimin bilang jangan ada penegakan antikorupsi berbau kriminalisasi

Muhaimin bilang jangan ada penegakan antikorupsi berbau kriminalisasi

Kamis, 18 Januari 2024 11:36 Wib

Bareskrim Polri-Dewan Pers sepakat cegah kriminalisasi kerja jurnalistik

Bareskrim Polri-Dewan Pers sepakat cegah kriminalisasi kerja jurnalistik

Kamis, 10 November 2022 18:00 Wib

Polisi pastikan kasus penyerangan ulama ditindak tegas

Polisi pastikan kasus penyerangan ulama ditindak tegas

Selasa, 28 September 2021 8:23 Wib

Dewan Kecam Kriminalitas di Tempat Wisata

Dewan Kecam Kriminalitas di Tempat Wisata

Kamis, 23 November 2017 10:47 Wib

Walhi Kecam Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan

Walhi Kecam Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan

Minggu, 19 November 2017 15:34 Wib

  • Terpopuler
Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

Gubernur NTT: Ada perubahan skema PON XXII NTT-NTB

15 January 2026 13:43 Wib

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

19 January 2026 18:28 Wib

BPBD mencatat 31 rumah terdampak cuaca ekstrem di Kota Kupang

BPBD mencatat 31 rumah terdampak cuaca ekstrem di Kota Kupang

19 January 2026 12:36 Wib

Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

Penerbangan internasional di Bandara El Tari Kupang kembali mulai Februari 2026

16 January 2026 6:47 Wib

  • Top News
Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

Presiden Prabowo berencana bangun 10 universitas baru

Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

Undana membuka dua prodi spesialis kedokteran pertama di NTT

OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

OJK menerbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

Polisi mendalami keterlibatan Piche Kota terkait kekerasan seksual

KPK menangkap Wali Kota Madiun dalam OTT

KPK menangkap Wali Kota Madiun dalam OTT

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com