Logo Header Antaranews Kupang

Komisi III DPR menegaskan Polri berada di bawah Presiden langsung

Senin, 26 Januari 2026 15:16 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia, yang berisi delapan poin percepatan reformasi Polri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Habiburokhman melanjutkan poin lainnya dalam kesimpulan adalah Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Poin berikutnya adalah Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri," katanya.

Kemudian, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Selanjutnya, komisi tersebut menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yang diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

Lalu, Komisi III meminta agar dalam melakukan reformasi Polri, dititikberatkan pada reformasi kultural yang dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, Komisi III juga meminta agar personel dilengkapi dengan teknologi saat bertugas.

"Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan," ucap Habiburokhman.

Terakhir, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia untuk membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun anggaran 2026.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR tegaskan Polri berada di bawah Presiden langsung



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026