Logo Header Antaranews Kupang

KPK: OTT jadi pemantik menggali riwayat praktik korupsi di Ditjen Bea Cukai

Selasa, 3 Maret 2026 13:46 WIB
Image Print
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) mempersilakan tim memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026 menjadi pemantik untuk lembaga antirasuah menggali riwayat atau sejarah praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Ya, ini tentu menjadi pemantik bagi kami untuk kemudian melihat ya, apakah kemudian ini juga modusnya mirip seperti di Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)? Artinya, sudah berlangsung lama atau seperti apa? Ini kami akan lihat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK pada saat ini masih mengusut untuk mencari tahu mekanisme kepabeanan dan cukai serta praktik di lapangan hingga penyimpangannya.

"Nah, ini juga tentunya bagus untuk pencegahan ke depannya sehingga kita bisa melihat sistem ini bolongnya di mana saja. Dengan demikian, nanti dari satuan pengawas di internal DJBC (Ditjen Bea Cukai) ataupun dari Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu misalnya, bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan uang dari rumah aman di Ciputat, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut OTT jadi pemantik gali riwayat praktik korupsi di Bea Cukai



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026