Logo Header Antaranews Kupang

Kejagung merespons klaim Amsal Sitepu soal diintimidasi jaksa

Senin, 30 Maret 2026 15:50 WIB
Image Print
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran, videografer Amsal Christy Sitepu, yang mengeklaim bahwa dirinya diintimidasi jaksa.

Amsal mengaku sempat mendapatkan sekotak brownis dari seorang jaksa yang meminta agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak perlu ribut-ribut di media sosial. Menurut dia, intimidasi itu terjadi di rumah tahanan tempat dirinya ditahan.

Atas klaim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa pembagian brownis itu merupakan bagian dari program Jaksa Humanis.

“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada intimidasi terhadap Amsal Sitepu.

“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.

Adapun Amsal Sitepu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin ini, mengaku sempat mendapatkan sekotak brownis dari seorang jaksa yang meminta agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak perlu ribut-ribut di media sosial.

"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," katanya.

Atas hal itu, Amsal pun mengaku tidak ingin lagi ada anak muda di Indonesia yang dikriminalisasi seperti dirinya. Dia ingin agar dirinya menjadi pelaku ekonomi kreatif terakhir yang harus berurusan dengan hukum.

"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung respons klaim Amsal Sitepu soal diintimidasi jaksa



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026