
Kejagung menjelaskan modus "mark up" anggaran pada kasus Amsal Sitepu

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan modus mark up atau penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa kasus ini adalah perkara kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020–2023.
Berdasarkan laporan tim penyidik, ujar dia, total kerugian akibat tindak pidana ini sebesar Rp1,8 miliar dari tim pengadaan yang berbeda-beda.
Beberapa kasus sudah inkrah maupun dalam proses banding. Untuk Amsal Sitepu, saat ini pada tahap persidangan.
"Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan," ujarnya.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB).
"Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu," imbuhnya.
Selain itu, diduga dilakukan pengadaan anggaran sehingga pembayaran menjadi berlebih.
"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya," ucapnya.
Menurutnya, terjadinya praktik tersebut karena aparatur desa tidak paham teknis sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan.
"Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal pun dalam akun Instagram-nya menyampaikan respons atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dari kasusnya itu, dia mengatakan bahwa saat ini kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja.
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Sitepu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung jelaskan modus “mark up” anggaran pada kasus Amsal Sitepu
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
