
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso didakwa terima Rp5,09 miliar di kasus korupsi gas

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso didakwa menerima uang sebesar 509.400 dolar Singapura atau senilai Rp5,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi jual-beli gas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho mengatakan uang tersebut merupakan sucess fee atas kesepakatan PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE yang telah ditandatangani dan pembayaran di muka yang berhasil dicairkan.
"Uang diambil dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp5,09 miliar dan ditukarkan dengan mata uang dolar Singapura sejumlah 509.400," tutur JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
JPU menjelaskan pemberian uang dilakukan pada 14 November 2017, di mana Manajer keuangan PT Isar Aryaguna Jery Apriano diperintah oleh Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006-2023 Iswan Ibrahim untuk mengeluarkan yang dari kas PT Isar Aryaguna.
Kemudian, Jery menyerahkan uang tersebut kepada Iswan untuk diserahkan kepada Komisaris Utama PT IAE sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang setelah itu diserahkan kepada Hendi Prio.
Usai menerima uang, beberapa hari kemudian Hendi Prio memberikan bagian success fee kepada Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah 20 ribu.
Selain Hendi dan Yugi, kasus tersebut turut memperkaya Isargas Group sebesar Rp14,41 juta dolar AS dari kesepakatan bersama PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE.
Atas perbuatannya, Hendi diduga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar (kurs Rp17 ribu per dolar AS).
Adapun kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group.
JPU menjelaskan perbuatan Hendi memperkaya diri dan beberapa pihak lain dalam kasus tersebut bersama-sama dengan Arso Sadewo, yang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu (8/4).
"Perolehan dana dari PGN dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana," kata JPU.
Dana diduga diberikan dalam bentuk pembayaran di muka atau advance payment oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual-beli gas, padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.
Disebutkan bahwa pemberian pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada uji tuntas alias due diligence.
Akibat perbuatannya, Hendi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Dirut PGN didakwa terima Rp5,09 miliar di kasus korupsi gas
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
