Logo Header Antaranews Kupang

Tidak Ada Gugatan ke MK

Rabu, 1 Maret 2017 15:36 WIB
Image Print
Tidak ada laporan dari daerah penyelenggara pilkada di Nusa Tenggara Timur yang mau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kupang (Antara NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Teman-teman sedang berada di MK. Tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan gugatan ke MK, kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Rabu, terkait gugatan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU di tiga daerah penyelenggara pilkada di NTT.

Di NTT ada tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 yakni Kota Kupang, Lembata dan Flores Timur.

Menurut dia, di Kabupaten Flores Timur dan Lembata memang sebagian besar saksi pasangan calon menolak menandatangani berita acara hasil pleno, tetapi bagi KPU tidak mempengaruhi hasil pilkada yang berlangsung pada 15 Februari 2017.

Mengenai gugatan dari paket di Lembata, dia mengatakan gugatan beberapa pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Lembata bukan ke Mahkamah Konstitusi tetapi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia mengatakan gugatan ke DKPP tidak ada hubungan dengan hasil Pilkada, tetapi berkaitan dengan kode etik penyelenggara.

"Kalau di DKPP itu urusannya kode etik, jadi proses penetapan calon terpilih sudah bisa dilakukan," katanya.

Yosafat Koli menambahkan, jumlah Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan yang sudah masuk sampai Rabu, 1/3 Pukul 10.00 WIB di Mahkamah Konstitusi berasal dari 39 kabupaten/kota dan dua provinsi.

Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Takalar, Sulsel, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kabupaten Dogiyai, Papua, Kota Kendari, Sultra, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kabupaten Bombana, Sultra.

Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kabupaten Tebo, Jambi, Kabupaten Sarmi, Papua, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, Kota Yogyakarta, DIY, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kota Tasikmalaya, Jabar.

"Jadi tidak ada satupun dari tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada di NTT mengajukan gugatan ke MK," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026