Sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT
Tim Koordinasi Supervisi Pencehahan dari KPK lakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT..
Kupang (ANTARA) - Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan dari Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi bagi dunia usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipusatkan di Kantor Gubernur NTT di Kota Kupang, Kamis.
"Sosialisasi ini untuk memberdayakan atau memacu, khususnya sektor swasta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan pelaku tindak pidana kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2005, tercatat didominasi pihak swasta.
Jumlah pelaku korupsi dari kelompok profesi swasta yang menjadi tersangka di KPK maupun diproses hingga terpidana hingga Juli 2019 mencapai 264 orang.
"Ini bisa dipahami karena sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berupa tindak pidana korupsi dalam kategori suap," katanya.
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
Dalam konteks penerima suap tentu adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, sedangkan pemberi sebagian besar di sektor swasta.
Menurut Rahmat, kondisi ini menunjukkan bahwa harus ada upaya yang lebih serius lagi untuk mengajak kalangan dunia usaha agar terhindar dari praktik korupsi.
"Untuk itu sosialisasi ini sebagai bagian penting dari upaya pencegahan praktik korupsi yang melibatkan para pelaku usaha," katanya.
Turut hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua Harian Kadin NTT Theo Widodo, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) NTT Frits Angi.
Sosialisasi tersebut melibatkan ratusan peserta di antaranya unsur pemerintah daerah, pimpinan asosiasi pengusaha, serta para pengusaha di daerah.*
Baca juga: KPK diminta usut izin industri garam di Kupang
Baca juga: KPK awasi ADD di Kabupaten Kupang
"Sosialisasi ini untuk memberdayakan atau memacu, khususnya sektor swasta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah korupsi," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda, dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan pelaku tindak pidana kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2005, tercatat didominasi pihak swasta.
Jumlah pelaku korupsi dari kelompok profesi swasta yang menjadi tersangka di KPK maupun diproses hingga terpidana hingga Juli 2019 mencapai 264 orang.
"Ini bisa dipahami karena sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berupa tindak pidana korupsi dalam kategori suap," katanya.
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
Dalam konteks penerima suap tentu adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, sedangkan pemberi sebagian besar di sektor swasta.
Menurut Rahmat, kondisi ini menunjukkan bahwa harus ada upaya yang lebih serius lagi untuk mengajak kalangan dunia usaha agar terhindar dari praktik korupsi.
"Untuk itu sosialisasi ini sebagai bagian penting dari upaya pencegahan praktik korupsi yang melibatkan para pelaku usaha," katanya.
Turut hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua Harian Kadin NTT Theo Widodo, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) NTT Frits Angi.
Sosialisasi tersebut melibatkan ratusan peserta di antaranya unsur pemerintah daerah, pimpinan asosiasi pengusaha, serta para pengusaha di daerah.*
Baca juga: KPK diminta usut izin industri garam di Kupang
Baca juga: KPK awasi ADD di Kabupaten Kupang