MA tolak gugatan masalah tanah di Labuan Bajo

id MA

MA tolak gugatan masalah  tanah di Labuan Bajo

Kantor MA (Ilustrasi)

"Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memenangkan tergugat
Kupang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan Charly Amaheung Utomo (53)  asal Jakarta 
terkait sengketa tanah seluas 150.000 meter persegi di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Tanah seluas itu milik 10 warga setempat yakni Sarifudin Daeng Siratang, 47, Ismail Karim, 49, Muhamad Suci, 39, Abdul Rachman, 35, Sabililah, 33, Nur Gaya 51, dan Siti, 45, Sani Asang, 43, Sumianti, 47, dan Setia, 37.

"Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memenangkan tergugat,"  ujar Kuasa Hukum tergugat, Eduardus W Gunung saat menghubungi Antara di Kupang, Jumat (18/10).

Menurut Eduardus, kemenangan masyarakat atas perkara kepemilikan tanah tersebut telah membawa angin segar bagi kepemilikan tanah dan iklim investasi di Labuan Bajo. "Kepastian hukum berinvestasi makin diperkuat di Labuan Bajo," ujarnya.

Perkara ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat NTT terutama di Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan salah satu destinasi wisata internasional. 
 
Perkara ini berawal dari gugatan Charly Amaheung Utomo kepada 10 warga tersebut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 2 November 2017. Dia mengklaim tanah seluas 150.000 meter persegi itu telah dibeli dari mendiang Muhamad Daru, ayah Sarifudin Daeng Siratang seharga Rp400 juta pada 21 September 2005.

Namun PN Labuan Bajo memenangkan warga karena hakim menilai gugatan tersebut kabur atau tidak jelas (Obscuur libel). Ada beberapa kejanggalan yang disebutkan dalam putusan yakni letak tanah tidak pasti, batas tidak jelas, ukuran yang disebutkan dalam gugatan beda dengan hasil pemeriksaan.

"Setelah tanah diukur ternyata panjangnya hanya 60 meter dan lebar 168,30 meter atau kurang dari ukuran tanah yang disebutkan di gugatan," ujarnya.
 
Selanjutnya, tambah Eduardus, Charly melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) NTT dan menang, sehingga Syariudin Daeng dan rekan-rekannya kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 31 Juli 2019.

"Kami ajukan kasasi ke MA dan diterima, artinya membatalkan keputusan pengadilan tinggi dan menguatan keputusan pengadilan negeri Labuan Bajo," tandas Eduardus W Gunung.

Dia menyebutkan kemenangan masyarakat juga telah menegakan hukum kepemilikan tanah di daerah wisata tersebut. ***2***