Logo Header Antaranews Kupang

HNSI NTT Minta PSDKP Terbitkan SLO

Senin, 3 April 2017 14:25 WIB
Image Print
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSN) Nusa Tenggara Timur mendesak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk menerbitkan SLO (Surat Laik Operasi) bagi puluhan kapal nelayan yang belum mendapatkannya aga
"Ada sekitar 20-an kapal nelayan kita yang sudah melakukan pengukuran ulang, namun SLO belum diterbitkan oleh pihak PSDKP," kata Wahid Wham Nurdin.

Kupang (Antara NTT) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur meminta pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang untuk menerbitkan SLO (Surat Laik Operasi) bagi puluhan kapal nelayan yang belum mendapatkannya agar bisa segera melaut.

"Ada sekitar 20-an kapal nelayan kita yang sudah melakukan pengukuran ulang, namun SLO belum diterbitkan oleh pihak PSDKP," kata Sekretaris HNSI NTT Wahid Wham Nurdin saat dihubungi Antara di Kupang, Senin.

Dia mengatakan, kapal-kapal yang belum mendapatkan SLO tersebut sudah melakukan pengukuran ulang dari KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Tenau Kupang sebagai unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan selaku pihak yang berwenang.

Bahkan, katanya, sudah ada surat ukur dari KSOP setempat, namun masih menunggu izin dari dinas terkait sehingga dia mempertanyakan pihak PSDKP Kupang belum bisa mengeluarkan SLO.

"Surat ukur sudah ada dan ini sementara berproses untuk urus izin tapi kenapa SLO tidak dikasih, kalau misalnya belum bisa seharusnya ada kebijakan yang berlaku sementara dari PSDKP sehingga nelayan bisa melaut karena saat ini musim ikan," katanya.

Menurut Wham, nelayan setempat sudah menaati peraturan terkait pengukuran ulang kapal nelayan oleh petugas KSOP sebagai instansi yang berwenang.

"Entah itu nelayan yang bersangkutan mengukur ulang kapalnya di Kupang atau di kabupaten lain yang penting sesuai dengan prosedur dan hasilnya sah maka seharusnya SLO bisa diterbitkan," katanya.

Untuk itu, Wham berharap, kapal-kapal tersebut segera mendapatkan SLO sehingga bisa melaut dengan aman dan lancar apalagi kondisi perairan setempat sudah memasuki musim ikan.

Sebelumnya, Kepala PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, pihaknya belum bisa menerbitakan SLO untuk 26 kapal nelayan karena diduga masih mark down atau belum melakukan verifikasi pengukuran ulang.

"Ada 26 kapal nelayan, 22 di Kota Kupang dan empat di Larantuka, Kabupaten Flores Timur yang belum bisa diterbitkan SLO karena kami menduga "mark down" atau ukuran kapal yang belum diverifikasi," katanya.

Dia mengatakan, sebelum menerbitkan SLO pihaknya melakukan pemeriksaan syarat adminsitrasi seperti SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan syarat teknis berupa kesesuaian administrasi dengan kondisi fisik kapal.

"Ada kondisi kapal yang SIPInya berada di bawah 30 GT (gross tonnage) tapi kalau dilihat dari fisik kapal tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya," katanya.

Menurutnya, bisa saja pemilik kapal nelayan melakukan "mark down" untuk menghindari adanya izin pusat ataupun pajak PHP (Pungutan Hasil Perikanan).

Untuk itu, menurut dia, harus diverifikasi ulang oleh KSPO sebelum pihaknya menerbitakan SLO.

"Kalau KSOP sudah lakukan verifikasi ulang dan ukurannya tetap masuk di bawah 30 GT silahkan sesuaikan perizinan provinsi tapi kalau sudah naik di atas 30 GT maka SIPI harus diterbitkan oleh pusat," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026