Logo Header Antaranews Kupang

Banwasda Audit Dana Desa

Senin, 14 November 2016 20:13 WIB
Image Print
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (tengah) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo memimpin rakor tentan dana dana di Jakarta. (Antara Fot

Oleh Benidiktus Jahang

Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur melibatkan tim pemeriksa dari Badan Pengawas Daerah (Banwasda) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa tahap kedua sebesar Rp160 miliar di daerah itu.

"Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan wewenang terhadap pemerintah Kabupaten Kupang melakukan audit pengelolaan Dana Desa merupakan suatu kepercayaan yang patut diapresiasi, karena kebijakan itu merupakan kepercayaan terhadap prosefionalisme auditor di daerah ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Oelamasi, Senin (14/11).

Hendrik Paut ditemui di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, 38 km arah timur Kota Kupang mengatakan proses audit pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang ditangani tim auditor dari Banwasda Kabupaten Kupang.

"Nanti tim auditor Banwasda Kabupaten yang melakukan audit tentang pengelolaan Dana Desa. Proses auditnya dilakukan mulai dari proses pencairan, penggunaan serta pertangungjawaban penggunaan dana," tegasnya.

Ia mengatakan apabila dalam proses audit ditemukan ada penyimpangan maka pengelola keuangan Dana Desa diberikan waktu selama 60 hari menyelesaikan hasil temuan Bawasda tersebut.

"Jika dalam waktu 60 hari itu ternyata pihak pengelola Dana Desa tidak dapat mempertangungjawabkan pengunaan Dana Desa yang diduga terdapat penyimpangan, maka pemerintah daerah melimpahkan kasus itu kepada lembaga penegak hukum untuk diproses secara hukum," kata Hendrik.

Menurut dia, proses audit dilakukan Banwasda terhadap pengelolaan Dana Desa bukan untuk mencari kesalahan pengelola anggaran, tetapi justru untuk mengawal agar pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kupang tidak terjadi penyimpangan.

Dikatakannya, pemerintah Kabupaten Kupang selalu mengingatkan 160 kepala desa di daerah ini agar selalu teliti dalam menggunakan anggaran keuangan yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

"Pemerintah Kabupaten Kupang juga secara rutin melakukan pelatihan terhadap para pengelola keuangan Dana Desa tentang prosesdur penggunaan dana serta proses pertangungjawaban pengunaan dana. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan keuangan," tegasnya.

Dikatakannya, selama anggaran Dana Desa digunakan dengan baik sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi Kepala Desa untuk takut mengelola anggaran itu.

Menurut Hendrik, salah satu kunci sukses dalam pengelolaan anggaran Dana Desa adalah adanya sinergisitas antara perangka desa, mulai dari Kades hingga bendahara bersama dengan masyarakat dalam merencanakan kegiatan yang dapat dipertangungjawabkan sesuai mekanisme penggunaan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.



Pewarta :
Editor: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026