
NTT Dukung Program WKDS

Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Timur mendukung program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) guna pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Timur mendukung program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) guna pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
"Kami sangat mendukung program ini dan peran dari Dinkes NTT saat ini adalah memverifikasi kebutuhan usulan rencana kebutuhan dokter spesialis melalui WKDS dari setiap RSUD dan Dinkes Kabupaten/Kota se-NTT," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Dinkes NTT Loucy Hermanus di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan menanggapi ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WDKS) untuk pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Menurut Perpres tersebut, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri maupun luar negeri wajib mengikuti WKDS, pemerintah akan memberikan insentif Rp23-30 juta/bulan.
Perpres itu juga mewajibkan daerah memberikan fasilitas tempat tinggal berupa rumah dinas dan insentif oleh pemerintah daerah tempat ditugaskan.
Menurut Loucy pihaknya memberikan kesempatan bagi para tenaga medis dokter untuk mengambil spesialis dengan menggunakan dana APBD Provinsi.
"Karena memang ini merupakan program dari pemerintah sehingga anggarannya berasal dari APBD provinsi itu sendiri. Kalau untuk besarannya saya kurang tahu," katanya menambahkan.
Untuk program WKDS tersebut ia mengatakan dikriteriakan bagi dokter-dokter spesialis seperti spesialis anak, kandungan, penyakit dalam, bedah, serta empat penunjang lainnya, yakni spesialis anestesi, radiologi, kedokteran fisik, rehabilitasi, serta patologi klinik.
"Semua kriteria itu wajib ada di semua Rumah sakit Umum Daerah," tambahnya.
Namun, ia mengingatkan agar para dokter spesialis untuk tidak boleh menolak jika mereka (dokter spesialis) di tempatkan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang berbatasan dengan negara tetangga.
Hal inilah yang terkadang mengakibatkan dokter-dokter spesialis menumpuk di wilayah perkotaan yang kemudian memicu terjadinya kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah 3T.
Dia mengakui resistensi dokter spesialis yang bekerja di pulau terluar sangat rendah. Kalaupun ada dokter spesialis yang berkenan bekerja di daerah itu, jangka waktunya sangat singkat.
Akibatnya tenaga kesehatan masih menumpuk di perkotaan, karena kebijakan distribusi tenaga kesehatan masih mengunakan pendekatan satu kebijakan untuk semua daerah.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
