
Kupang Tambah 1.249 RTS Program Rastra

Pemerintah Kota Kupang menambah 1.249 rumah tangga sasaran penerima manfaat program beras sejahtera dari sebelumnya berjumlah 12.491 RTS.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang menambah 1.249 rumah tangga sasaran penerima manfaat program beras sejahtera dari sebelumnya berjumlah 12.491 RTS.
"Ini hasil verifikasi dan validasi petugas teknis bersama aparat kelurahan di 51 kelurahan dan enam kecamatan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan hasil penambahan itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kelurahan warga yang sama sekali terabaikan dalam program tersebut, meskipun secara faktual memiliki kategori yang layak mendapatkan intervensi program sosial tersebut.
Dinas Sosial Kota Kupang telah membentuk tim khusus verifikasi dan validasi data penerima yang akhirnya mendapat hasil secara optimal.
"Ternyata masih ada sebanyak 1.249 rumah tangga yang masih harus terintervensi program sosial Kementerian Sosial ini," kata Felisberto.
Dengan penambahan tersebut, keseluruhan jumlah rumah tangga penerima manfaat program beras sejahtera pada 2017 di Kota Kupang 13.740 RTS.
Sebelumnya, kata Felisberto, untuk program beras sejahtera, hingga penyaluran di tahap akhir 2016, ada 14.242 RTS yang masuk dalam dua kategori, yakni penerima bantuan program beras sejahtera nasional berjumlah 12.491 RTS dan 1.751 RTS untuk penerima program beras sejahtera daerah.
Dari alokasi penerima manfaat itu, katanya, dapat dirinci dalam dua alokasi anggaran, masing-masing untuk program rastra nasional, pada setiap tahun teralokasi dalam APBD Kota Kupang Rp3,5 miliar lebih dan untuk program rastra daerah teralokasi Rp2,4 miliar lebih.
Meskipun sudah ada penambahan data penerima rastra untuk 2017, Pemerintah Kota Kupang juga sedang mengajukan tambahan jumlah keluarga penerima beras sejahtera ke Menteri Sosial di Jakarta.
"Kami masih menanti jawaban Ibu Menteri," katanya.
Dia mengatakan 6.000 data tambahan usulan yang sudah dikirim kepada Menteri Sosial untuk selanjutnya bisa dimasukkan sebagai penerima intervensi beras sejahtera secara nasional.
Hal itu, katanya, penting dilakukan untuk bisa kembali memberikan akses bagi warga miskin yang tidak lagi terintervensi dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.
"Banyak masukan dan data yang kami temui di lapangan ada warga dan rumah tangga yang benar-benar layak dapat namun tidak lagi diberikan, dan data yang kami bisa berikan sebagai data perubahan sebanyak 6.000 itu," katanya.
Terkait dengan waktu penyaluran rastra, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang itu, mengatakan baru akan dimulai setelah peluncuran yang akan dilakukan di awal Mei mendatang.
"Segala persiapan termasuk data tambahan penerima sedang dirampungkan untuk penyalurannya di awal Mei nanti," katanya.
"Surat Perintah Alokasi (SPA) Rastra dari gubernur ini penting agar tidak terjadi kesalahan menyalurkan rastra kepada keluarga penerima manfaat," kata Kepala Seksi Perawatan dan Pengendalian Mutu (P2M) Kualitas Perum Divre Bulog NTT Yoseph Nawa.
Ia mengatakan, selain surat perintah alokasi itu, saat ini pihak terkait dengan penyaluran rastra itu juga tengah menyiapkan data nama dan alamat (`by name by address`) penerima rastra dari pemerintah daerah setempat agar penyalurannya tepat sasaran.
"Sejak diluncurkan rastra, katanya lagi, Bulog daerah-daerah belum bisa menyalurkan kepada keluarga penerima manfaat karena masih menunggu data `by name by address` dari pemerintah daerah setempat agar penyalurannya tepat sasaran," katanya pula.
Apalagi, kata dia lagi, pada kabupaten-kabupaten tertentu ada penambahan keluarga penerima manfaat, seperti di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur sebagaimana dilaporkan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub-Divisi Regional (Subdivre) Ruteng Aceng.
Rastra pada dua kabupaten itu belum bisa disalurkan kepada penerimanya, karena pihaknya masih menunggu data `by name by address` dari Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
"Tahun 2017 ini masih menunggu data `by name by address` dari Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur," katanya lagi.
Menurutnya, jumlah penerima rastra untuk dua kabupaten saat ini bertambah dan meningkat dari tahun sebelumnya.
Perbandingan antara tahun 2016 dengan tahun 2017, yaitu untuk Manggarai dari 27.845 keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2016, naik menjadi 30.237 KPM tahun 2017 atau bertambah 2392 KPM.
Sedangkan, Manggarai Timur dari 23.523 KPM pada tahun 2016 naik menjadi 25.875 KPM tahun 2017 atau bertambah 2352 KPM.
Ia mengatakan jumlah keluarga penerima rastra di NTT mencapai sekitar 451.371 keluarga untuk tahun anggaran 2017, dengan harga Rp1.600/kg atau mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 92 persen atau setara dengan total anggaran untuk 451.371 KPM Rp619,100 miliar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mengubah nomenklatur beras bagi masyarakat dari nama beras untuk rakyat miskin (raskin) menjadi beras untuk rakyat sejahtera (rastra).
Perubahan kebijakan itu membuat distribusi rastra tahun 2017 belum dilakukan.
Selain perubahan nama, juga ada perubahan prosedur pengambilan beras serta perubahan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM).
Pewarta : Yohanes Adrianus dan Hironimus Bifel
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
