Logo Header Antaranews Kupang

Kupang Dapat 10.000 Keping Blangko E-KTP

Kamis, 27 April 2017 12:32 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi
Pemerintah Kota Kupang dapat tambahan 10.000 keping blangko E-KTP untuk bisa mengakomodasi kebutuhan pencetakan data kependudukan warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang dapat tambahan 10.000 keping blangko kartu tanda penduduk elektronik untuk bisa mengakomodasi kebutuhan pencetakan data kependudukan warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

"Seharusnya sudah diambil pada tanggal 12 April lalu. Namun, ada sedikit halangan maka akan segera dijemput di Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Kamis.

Menurut dia, blangko KTP elektronik yang ada tersebut sebagai hasil pengadaan dari dua kali gagal tender di Kementerian Dalam Negeri hingga Februari lalu.

"Ini hasil dari tender yang dilakukan pada bulan Februari 2017 dari sebelumnya terdapat dua kali gagal tender pengadaan blangko KTP elektronik ini," katanya.

Dengan tersedianya blangko tersebut, dia berharap bisa memperlancar seluruh proses rekaman dan pencetakan kartu kependudukan warga di daerah ini.

Menyinggung soal kebutuhan blangko untuk pemenuhan hak warga memperoleh kartu penduduk, David mengatakan bahwa Kota Kupang masih membutuhkan 150.000 keping blangko KTP elektronik.

Jumlah itulah yang akan mampu melayani pemenuhan kepemilikan kartu kependudukan warga di daerah ini.

Menurut dia, jumlah tersebut merupakan akumulasi kebutuhan KTP warga, baik yang sudah melakukan perekaman maupun yang sudah wajib memegang KTP elektronik.

Kebutuhan 150.000 keping KTP elektronik itu terjadi karena akumulasi kebutuhan pencetakan pada saat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kehabisan stok blangko.

Hal itu disebebkan karena gagal tender yang dilakukan kementerian pada tahun 2016 sebagai akibat dari tidak adanya perusahaan atau konsorsium yang memenuhi syarat.

Berdasarkan data, kata dia, penduduk Kota Kupang yang masuk dalam ketegori wajib KTP sebanyak 414.000 jiwa, dan sebanyak 250.000 orang di antaranya sudah melakukan perekaman.

Ia menyebutkan dari 250.000 yang sudah melakukan perekaman itu, ada sebanyak 20 ribu yang siap dicetak.

Jika sudah menerima 150.000 blangko KTP elektronik itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang akan langsung secara berangsur melakukan pencetakan sesuai dengan daftar tunggu perekaman yang ada untuk menyelesaikan seluruh penundaan yang belum tercetak.

"Ini pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan setelah blangko kami peroleh," kata David.

Sambil menanti seluruh proses itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik kepada warga untuk kepentingan sejumlah urusan.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tersebut hanya bagi warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum tercetak KTP elektroniknya.

Menurut David, surat keterangan kependudukan itu terformat secara nasional dan pemberlakuannya sama dengan KTP elektronik yang sifatnya nasional dan untuk semua kepentingan urusan.

Meskipun demikian, berbeda dengan KTP elektronik, surat keterangan kependudukan itu hanya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan surat itu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Terkait dengan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman, David menyebut data hingga Agustus 2016 mencapai 367.308 orang dari jumlah wajib KTP daerah itu sebanyak 409.675 orang.

Sementara itu, dari jumlah yang belum terekam data dirinya secara elektronik sebanyak 42.367 orang dari keseluruhan jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 536.462 jiwa.

"Yang sudah terekam tetapi belum tercetak KTP elektroniknya berjumlah 6.612 KTP, sedangkan yang sudah dicetak sebanyak 198.216 KTP," katanya.

Ia berharap warga untuk terus melakukan perekaman sehingga data dirinya sebagai warga Kota Kupang bisa masuk dan tercatat dalam data base yang ada. Pada saatnya bisa dicetak KTP elektroniknya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026