
Rutan Diminta Distribusi Tahanan

"Memang kondisinya agak sedikit tinggi over kapasitasnya itu di Rutan Kupang sehingga kita minta agar segera diditribusikan," kata M Diah.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Wiilah Kemenkumham NTT M Diah meminta pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Kupang untuk segera mendistribusikan tahanan karena melebihi daya tampung.
"Memang kondisinya agak sedikit tinggi over kapasitasnya itu di Rutan Kupang sehingga kita minta agar segera diditribusikan," kata M Diah kepada wartawan di Kupang, Selasa, (9/5).
Dari data yang diperoleh, jumlah tahanan yang menghuni Rutan Klas IIA Kupang sudah mencapai 273 orang dari kapasitas daya tampung 110 orang.
Ia mengakui, pada umumnya kondisi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) maupun Rutan di Indonesia memang banyak yang mengalami kelebihan daya tampung.
Namun ia bersyukur karena kondisi Lapas dan Rutan di Nusa Tenggara Timur dengan kondisi rata-rata kelebihan daya tampungnya tidak separah di daerah lain.
"Alhamdulillah kondisi kita di NTT rata-rata daya tampung Lapas dan Rutan masih tidak sebanyak daerah lain, hanya saja di Rutan Kupang ini yang segera ditangani," katanya.
Untuk itu, ia secara tegas meminta pihak Rutan Kupang agar menangani persoalan kelebihan daya tampung dengan mendistribusikan ke Lembaga Pemasyarakatan yang lebih memadai sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia bahkan mencontohkan, kejadian kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.
Menurut Diah, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Rutan maupun Lapas di provinsi kepulauan itu agar membuat upaya-upaya antisipatif secara cepat dan tepat.
Menurutnya, penyaluran tahanan untuk Rutan Kupang tidak sulit dilakukan karena bisa memanfaatkan pengawasan dari petugas Rutan yang didukung dengan tranportasi yang dimiliki.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
