Logo Header Antaranews Kupang

Bupati Kupang Ungkap Terjadinya Disclaimer

Sabtu, 27 Mei 2017 08:36 WIB
Image Print
Bupati Kupang Ayub Titu Eki
"Dalam kepemimpinan saya sejak tahun 2004 hanya tahun 2015 saja Kabupaten Kupang mendapat opini wajar dengan pengecualian dari BPK. Selebihnya diberi cap disclaimer," kata Ayub Titu Eki.

Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengungkapkan alasan BPK memberi cap disclaimer atau penolakan terhadap pertanggungjawaban atas opini yang disampaikan, karena persoalan aset dan kredit macet sebesar Rp63 miliar dan temuan dana siluman Rp980 juta.

Titu Eki menegaskan hal itu di pusat pemerintahan Kabupaten Kupang di Oelamasi, Sabtu, terkait upaya pemerintahan dalam memperbaiki penilaian disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang sedang bekerja keras untuk mempercepat pembangunan daerah ini melalui pengembangan ekonomi masyarakat agar ekonomi masyarakat di pedesaan tumbuh.

"Sekalipun demikian dalam pengelolaan keuangan terdapat berbagai permasalahan yang mengakibatkan Kabupaten Kupang mendapat opini disclaimer dari BPK," katanya.

"Dalam kepemimpinan saya sejak tahun 2004 hanya tahun 2015 saja Kabupaten Kupang mendapat opini wajar dengan pengecualian dari BPK. Selebihnya diberi cap disclaimer," katanya polos.

Titu Eki mengaku sangat lelah berkordinasi dengan jajarannya guna memperbaiki opini disclaimer tersebut.

Namun, ia selalu mengalami kesulitan dalam menyelesaikannya karena tiga penyebab tersebut sehingga Kabupaten Kupang tetap mendapat penilaian disclaimer dari BPK.

Bupati Titu Eki mengatakan penyebab yang melatar belakangi adanya penilaian opini disclaimer yaitu persoalan keuangan sebesar Rp980 Juta yang dianggap dana siluman yang tidak bisa dimanfaatkan.

"Saya juga tidak tahu persis penggunaan dan pemanfaatan dana Rp980 juta itu seperti apa. Siapa yang menggunakannnya sulit untuk kita deteksi karena dana itu digelontorkan sebelum saya menjadi Bupati Kupang tujuh tahun lalu," ujar Titu Eki.

Titu Eki menjelaskan, persoalan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang juga menjadi penyebab adanya penilaian opini disclaimer karena banyak aset milik pemerintah Kabupaten Kupang masih tercecer.

"Berbagai upaya telah dilakukan seperti menginventarisir semua aset untuk dikelola secara profesional," tegas Titu Eki.

Ia menegaskan, pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat sebesar Rp63 miliar tahun 2007-2008 yang masih mengendap ditangan masyarakat juga menjadi kendala bagi daerah ini untuk keluar dari jeratan disclaimer.

"Dana pemberdayaan ini menjadi penyebab terbesar terjadinya disclaimer di Kabupaten Kupang, sehingga siapapun yang menjadi bupati daerah ini akan sulit keluar dari opini disclaimer," katanya.

Ia menambahkan dana pemberdayaan itu sulit sekali ditagih karena tidak jelas siapa yang menerima bantuan dana pemberyaaan dimaksud.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026