
Tindak Perusahaan Yang Tidak Bayar THR

"Dinas Nakertrans harus menindak tegas perusahaan yang sengaja menunda atau bahkan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017 kepada para pekerja," kata Stanis Tefa.
Kupang (Antara NTT) - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa meminta pemerintah daerah dapat menindak tegas perusahaan yang terlambat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus menindak tegas perusahaan yang sengaja menunda atau bahkan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017 kepada para pekerja," kata Stanis Tefa di Kupang, Kamis.
Menurut dia untuk dapat menindak perusahaan yang nakal, Dinas Nakertrans setempat harus tegas dalam menjabarkan aturan pemberian THR Lebaran dari perusahaan kepada para karyawannya.
Menurut dia, ada banyak informasi yang berkembang di lapangan bahwa pangawas yang diturunkan pihak Nakertrans untuk melakukan pemeriksaan, penindakan terhadap perusahaan yang lalai dengan kewajibannya umumnya tidak pernah ada tindak lanjutnya.
Karena ada semacam "kesepakatan" tertentu antara pengawas dari Nakertrans setempat dengan oknum pengusaha sehingga korbannya tetap pada karyawan.
"Ini harus diperhatikan atasan pemberi tugas, agar anak buahnya tidak menyimpangkan tugas yang diberikan karena merugikan buruh dan karyawan," katanya.
Sebab memberikan THR kepada karyawan merupakan hak untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan sehingga wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu.
Kewajiban itu juga sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dalam peraturan itu, katanya perusahaan harus memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya besar keagamaan.
"Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan," katanya.
Penjelasannya kata dia pekerja/buruh yang masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan lanjut dia pekerja/buruh yang masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Hal ini juga sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Pewarta : Hironimus Bifel
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
