
91 Pengaduan Soal Kinerja Kepolisian

Kupang, (Antara NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima 91 pengaduan dari masyarakat terkait dengan kinerja aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2016.
"Sepanjang tahun 2016 ini kami sudah menerima 91 pengaduan masyarakat terkait kinerja institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Kamis, (17/11).
Dia mengatakan, institusi kepolisian berada pada urutan ke dua jumlah pengaduan tetinggi sesuai dengan total pengaduan yang diterima Ombudsman NTT dalam tahun 2016 sebanyak 515 laporan yang melingkupi berbagai lembaga birokrasi lainnya.
Darius memaparkan, jumlah laporan kinerja kepolisian di tiap instansi yakni Kepolisian Daerah (Polda) sebanyak 17, Kepolisian Resort (Polres) Kota Kupang 15 laporan, Polres dari beberapa kabupaten sebanyak 37 laporan, dan Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 22 laporan.
"Semantara fungsi pelayanan yang lebih banyak diaduhkan yaitu Reserse dan Kriminal (Reskrim) dengan jumlah 64, selain lalu lintas sebanyak 12 laporan, intelkam satu laporan, dan bidang propam 14 laporan," katanya lagi.
Laporan tersebut, lanjut dia, terkait dugaan maladministrasi dan yang menempati porsi terbanyak berkaitan dengan penundaan berlarut dalam penanganan perkara sebanyak 52 laporan.
Sisanya, lanjut dia, 14 laporan ketidakpatuhan/indisipliner, delapan laporan pungutan liar, tujuh penyimpangan prosedur, tiga penyalagunaan wewenang, empat laporan tidak memberikan layanan, dan tiga laporan tidak berkompeten.
Dia menyebutkan, contoh fungsi Reskrim yang dilaporkan seperti, tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, berkaitan dengan penanganan perkara yang memakan waktu yang sangat lama serta pengembalian barang sitaan yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Ada juga laporan terkait permintaan uang oleh penyidik kepada pelapor yang hendak menarik/mencbut laporan polisi," katanya pula.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar adanya pengawasan penyidikan secara intens guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Selain itu juga perlu adanya koordinasi bersama dengan tim Saber (Sapu Bersih) Pungli dalam pencegahan dan penindakan pungli di lingkungan kepolisian," demikian Darius Beda Daton.
Pewarta : Oleh Aloysius Lewokeda
Editor:
Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
