DPRD NTT apresiasi kebijakan Presiden bantuan subsidi gaji

id presiden,eman kolfidus,dprd ntt,ntt

DPRD NTT apresiasi kebijakan Presiden bantuan subsidi gaji

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Emanual Kolfidus. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Kita sambut gembira perhatian pemerintah, terutama oleh Bapak Presiden Jokowi begitu luar biasa kepada rakyat yang terkena dampak COVID-19 melalui berbagai skema bantuan. Terakhir dengan subsidi gaji,"
Kupang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Kolfidus mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi dalam mengatasi krisis pendapatan melalui berbagai skema bantuan.

"Kita sambut gembira perhatian pemerintah, terutama oleh Bapak Presiden Jokowi begitu luar biasa kepada rakyat yang terkena dampak COVID-19 melalui berbagai skema bantuan. Terakhir dengan subsidi gaji," kata Emanuel Kolfidus kepada ANTARA di Kupang, Rabu (26/8) terkait kebijakan pemerintah pusat untuk membantu tenaga kerja honorer dengan subsidi gaji.

Baca juga: Menkeu bayarkan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020
Baca juga: BNI: Gaji Rp2 juta sudah bisa akses KPR milenial


Kebijakan Pemerintah Pusat yang juga menyasar untuk para guru honorer itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai cair pada Senin, 24 Agustus 2020.

Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT ini, bantuan ini selain untuk mengatasi krisis pendapatan, tetapi juga dapat meningkatkan daya beli sehingga ekonomi bisa tergerak naik.

"Karena sepertinya, salah satu cara mengerek naik pertumbuhan ekonomi adalah dengan memompa belanja rumah tangga," katanya.

"Saya salut atas pilihan-pilihan kebijakan yang menandakan suatu upaya serius dan kerja keras dari Bapak Presiden untuk rakyatnya," katanya.

Karena itu, dia berharap, pemerintah daerah dapat mencontoh kebijakan ini dengan mengokasikan belanja subsidi bagi kelompok-kelompok masyarakat terdampak.

Selain sebelumnya melalui bantuan langsung tunai (BLT) dan jaring bantuan jaring pengaman sosial (JPS), katanya.