
PSDKP Tertibkan Lima Kapal Tanpa Dokumen

Lima kapal nelayan itu sudah ditertibkan dan terpaksa kami tarik ke Pelabuhan Tenau karena tidak memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB) dan juga Surat Laik Operasi (SLO).
Kupang (Antara NTT) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menertibkan lima kapal nelayan saat melaut di perairan Tablolong, Kabupaten Kupang, Rabu, karena tanpa dilengkapi dokumen perkapalan.
"Lima kapal nelayan itu sudah ditertibkan dan terpaksa kami tarik ke Pelabuhan Tenau karena tidak memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB) dan juga Surat Laik Operasi (SLO)," kata Kepala PSKDP Kupang Mubarak di Kupang.
Ia mengatakan, kapal-kapal nelayan itu ditertibkan saat PSDKP melakukan operasi di wilayah perairan setempat menggunakan Speed Boat KM Napoleon.
Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, katanya, kapal-kapal tersebut tidak mengantongi SPB dan SLO. Selain itu, pada dokumen surat izin penangkapan ikan (SIPI) tercantum ukuran kapal 5 gross tonnage (GT) namun pada kenyataannya berukuran lebih dari 10 GT.
"Dalam dokumen izinnya berukuran 5 GT atau masuk nelayan kecil maka kami tarik untuk dilakukan pembinaan karena dari fisik kapal bisa berukuran di atas 10 GT atau bukan termasuk nelayan kecil," katanya.
Menurut Mubarak, sesuai aturan bahwa kapal-kapal nelayan tersebut melakukan pengukuran ulang kapal untuk menyesuaikan ukuran fisik dengan yang tercantum di dokumen kapal.
Ia mengatakan, meskipun para nahkoda kapal mengaku sudah melakukan pengukuran ulang namun belum ada bukti surat hasil pengukuran ulang dari Dinas Perhubungan Kota Kupang.
"PSDKP langsung mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan dan mereka menyampaikan bahwa memang banyak kapal yang sudah mengajukan pengukuran ulang tapi belum direalisasikan karena mungkin masih ada kendala," katanya.
"Sebenaranya kalaupun sudah diukur ulang namun dokumen belum diterbitkan maka bisa dikeluarkan surat bukti yang menerangkan bahwa kapal-kapal tersebut telah melakukan pengukuran ulang," katanya.
Untuk itu, Mubarak berharap Dinas Perhubungan setempat dapat menyelesaikan dokumen tersebut sehingga para nelayan yang sudah berupaya mematuhi atran pengukuran ulang kapal tidak terjaring penertiban petugas di perairan.
Ia mengaku, pihaknya telah memberikan pembinaan terhadap nakhoda maupun pemilik kapal-kapal tersebut untuk menghindari adanya mark down atau memanipulasi ukuran kapal yang tidak sesuai dengan dokumen.
Selanjutnya, kata dia, nahkoda dan pemilik kapal juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk segera melengkapi dokumennya sehingga tidak terkena penertiban kembali dari PSDKP maupun TNI-Al dan Polisi Perairan.
"Kapal-kapal itu mungkin kami kembalikan sore ini namun kami sudah berikan peringatan keras, dan sudah ada surat pernyataan untuk segera melengkapi dokumen kapalnya sehingga tidak terkena penertiban," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
